Perangkat Desa Wajib Lulusan SLTA

Perangkat Desa Wajib Lulusan SLTA

\"041310_172694_ijazah_besar\"MUKOMUKO, Bengkulu Ekspress – Tahun 2017 mendatang Pemda Mukomuko memberlakukan peraturan yang mengatur persyaratan pendidikan terakhir perangkat desa di daerah tersebut minimal lulusan  SLTA.

“Khusus perangkat desa minimal lulusan SLTA. Saat ini masih ada yang lulusan SLTP, maka akan diganti,”  ujar Plt Kepala BPMPD Kabupaten Mukomuko, Sahroni melalui Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Juni Erwani dikonfirmasi Bengkulu Ekspress, kemarin (7/12). Aturan yang akan diterapkan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang struktur organisasi pemerintahan desa.

“Permendagri tersebut akan kita terapkan dan tetap berpedoman dengan peraturan tersebut,” ujarnya. Menurutnya,  hingga saat ini masih banyak perangkat desa yang lulus SLTP. Untuk perekrutan perangkat  desa itu nantinya disosialisasikan dan dikoordinasikan dengan desa - desa yang bersangkutan. Pihaknya  hanya sebatas membantu dan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan berdasarkan peraturan yang berlaku.

“Untuk teknis  perekrutan perangkat desa akan ada koordinasi lebih lanjut.  Yang jelas desa yang masih ada perangkat desanya lulusan SLTP akan diganti minimal dengan lulusan SLTA sederajat,” ujarnya.

Pun dengan usia perangkat desa juga dibatasi maksimal 45 tahun. Persyaratan pendidikan perangkat desa minimal lulusan SLTA untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa. “Kualitas SDM juga harus ditingkatkan. Untuk gaji  perangkat desa saat ini juga lumayan besar. Sehingga  penggelolaan keuangan di desa harus disesuaikan dengan tingkat pekerjaannya,” demikian Juni. (900)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: