Oknum Kapolsek Terancam Dipecat
BENGKULU, BE - Oknum Kapolsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, Iptu LS yang tertangkap oleh tim sapu bersih pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Bengkulu dalam oprasi tangkap tangan (OTT) terancam dipecat dari kesatuan.
LS telah diproses oleh Bid Propam Polda Bengkulu, karena diduga melakukan atau menerima uang sekitar Rp 25 juta atas perkara yang sedang ditangani oleh Polsek Bermani Ulu tersebut.
Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Kabid Propam, AKBP Edi Suroso SH mengatakan, bahwa setelah melakukan OTT terhdap oknum Kapolsek Bermani Ulu, pihaknya langsung melakukan interogasi dan pendalaman terhadap kasus tersebut.
\"Sekarang yang bersangkutan masih dalam proses di bagian profesi,\" jelasnya, kemarin (2/12).
Edi menambahkan, selain melakukan pendalaman terhdap profesi yang bersangkutan, juga akan dipelajari apakah dalam kejadian ini ada unsur pidananya atau tidak. Sehingga Subdit Propam akan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk penyelidikannya.
\"Nanti kita akan berkoordinasi dengan Ditreskrimum,\" ujarnya.
Walaupun telah dilakukan pemeriksaan, LS tidak dilakukan penahanan. Hal ini dikarenakan untuk proses etika di Subdit Propam, tidak ada melakukan penahanan. Akan tetapi, bila nanti dalam perjalanan pemeriksaan pidananya adanya unsur kejahatan yang dilakukan oleh LS, tentunya akan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. Sementara untuk statusnya apakah anggota tersebut dipecat dari kesatuan atau tidak, belum bisa dipastikan karena masih dalam penyelidikan.
\"Tetapi dari aspek profesi, kita tidak ada istilah penahanan,\" sampaiannya.
Sebelumnya, Kapolda Bengkulu Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar menegaskan, jika yang bersangkutan terbukti telah melakukan pungli atau menerima suap. Maka tidak akan ada kata ampun terhadap anggota yang telah melanggar.
\"Jika terbukti, pasti kita akan tindak tegas dan tidak ada ampun,\" tegas, Kapolda.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: