Akhirnya Dikbud Terbitkan SK GTT
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Setelah menunggu sejak Januari 2016 lalu, akhirnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Tengah (Benteng) mengeluarkan surat keputusan (SK) 88 guru honorer se-Kabupaten Benteng.
Hanya saja dalam SK yang baru ini namanya bukan lagi honorer, melainkan guru tidak tetap (GTT).
\"Alhamdulillah, SK GTT sudah tuntas,\" kata Kepala Dinas Dikbud Benteng H Meizuar SH MM melalui Kabid Dikdas Saidirman SE kepada BE, kemarin (27/11).
Dijelaskan Saidirman, dengan diterbitkannya SK tersebut maka tidak ada lagi kendala dalam proses pemberian gaji yang hingga saat ini belum diterima oleh GTT selama bertugas ditahun 2016 ini.
\"Dalam waktu dekat pembayaran gaji GTT akan disalurkan, semuanya tidak ada kendala. Sebab gaji GTT memang sudah dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan diperbaharui dalam APBD-Perubahan tahun 2016,\" tambah Saidirman.
Saidirman mengatakan, sesuai dengan ketentuan, setiap GTT akan mendapatkan gaji sebesar Rp 675 ribu per bulannya. Dari hasil verifikasi tahun 2016, saat ini Kabupaten Benteng memiliki sebanyak 88 orang GTT yang direkomendasikan oleh masing-masing kepala sekolah (kepsek).
Sebelumnya berjumlah 91 orang, karena 3 orang lainnya terpaksa dicoret dari daftar GTT Benteng lantaran tak lagi direkomendasikan oleh Kepsek karena berbagai alasan. Seperti kelebihan tenaga pendidik ataupun dari hasil penilaian yang menyebutkan bahwa honorer tersebut memang sudah tidak lagi datang mengajar.
\"Dalam pagu anggaran awal, Pemkab telah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji sebanyak 91 orang GTT. Karena 3 orang tak lagi terdaftar, anggaran untuk 3 orang tersebut terpaksa dikembalikan ke kas daerah (Kasda) sebagai sisa langsung penggunaan anggaran (silpa),\" papar Saidirman.
Untuk tahun 2017 mendatang, lanjut Saidirman, pihaknya akan kembali melakukan pembaharuan SK bagi GTT yang terbitkan ulang setiap tahun. Begitupula dengan jumlah pastinya, Saidirman belum bisa memastikan apakah ada penambahan atau tidak dari jumlah yang ada saat ini.
\"Jika memang ada penambahan dan usulan Kepsek, Diknas akan menerbitkan SK mereka. Jika tidak ada, jumlahnya tetap 88 orang,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: