PDAM Tertibkan Pelanggan Ilegal
KEPAHIANG, BE - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alami Kepahiang melakukan penertiban pelanggan yang selama ini tidak tercatat (ilegal). Penertiban ini mulai dilakukan sejak (18/1) kemarin dengan mendatangi rumah-rumah warga. Penertiban dipimpin langsung Direktur Umum PDAM Tirta Alami Kepahiang Karmolis ST.
\"Dari hasil penertiban yang dilakukan ini, pemakai air PDAM yang terdata bukan sebagai pelanggan diberikan waktu 1 x 24 jam untuk menyelesaikan temuan ke kantor PDAM, jika tidak dilakukan maka akan diputuskan aliran air dan diteruskan ke pihak berwajib,\" ujar Karmolis.
Dikatakannya, penertiban dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan PDAM saat ini. \"Penertiban ini sebagai wujud pelayanan kita kepada pelanggan,\" katanya.
Menurutnya, selain melakukan penertiban terhadap pelanggan ilegal, pihaknya juga melakukan penertiban bagi pelanggan yang menunggak di atas 3 bulan. Hal ini dikarenakan kerugian terbesar pihak PDAM dikarenakan adanya tunggakan pembayaran air PDAM.\"Untuk pelanggan yang nunggak di atas 3 bulan juga langsung kita lakukan pemutusan, sedangkan di bawah 3 bulan kita masih berikan toleransi berupa peringatan saja,\" terangnya.
Dijelaskannya, pelaksanaan penertiban ini untuk mengapresiasi kebutuhan masyarakat akan penggunaan air saat ini. Dan juga untuk dapat menurunkan angka kehilangan air akibat banyaknya pipa transmisi PDAM yang rusak. \"Penertiban ini akan kita lakukan secara berkala sehingga kerugian PDAM akibat ulah pelanggan ilegal ini bisa diminimalisir,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: