Pemprov Minta Bantuan KPK Tarik Aset dari Mantan Pejabat

Pemprov Minta Bantuan KPK Tarik Aset dari Mantan Pejabat

 \"kpk-tot-3\" BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyerahkan permasalahan aset yang dikuasai mantan pejabat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikarenakan minimnya kesadaran eks pejabat pemprov untuk mengembalikan aset yang dibawanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekdaprov Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd mengatakan, langkah ini untuk mempercepat pengembalian aset pemprov yang tidak dikembalikan oleh eks pejabat tersebut.

\"Kita sudah koordinasi dengan KPK. Nanti KPK juga akan ikut menagih semua aset tersebut,\" terang Sudoto kepada BE, kemarin.

Dijelaskanya, penarikan aset ini merupakan rencana aksi pencegahan tindak pidana korupsi bersama KPK. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak, harus dikembalikan kepada negara.

\"Semua aset harus dikembalikan. Tidak ada yang tidak dikembalikan,\" tambahnya.

Tak hanya itu, pemprov juga telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Identifikasi Pengelolahan Aset. Nantinya Pokja ini akan mendata, dan mendatangi semua SKPD. Termasuk menagih aset yang masih dikuasai mantan pejabat.

\"SK pokja dari gubernur sudah keluar dan sekarang sudah berjalan untuk mengidentifikasi aset tersebut,\" beber Sudoto.

Sementara ini, surat penarikan sudah disampaikan kepada mantan pejabat yang bersangkutan, termasuk SKPD yang menjadi penanggung jawab aset.

Setidaknya sudah ada 51 mantan pejabat yang terdata. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan pendataan yang dilakukan Pokja. Jika upaya penarikan bersama KPK tidak membuahkan hasil, maka tidak menutup kemungkinan Pemprov akan menempuh jalur hukum. Karena semua aset pemerintah harus kembali ke pemerintah.

\"Aset pemerintah tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi. Termasuk yang sudah pensiun tetap akan kita tarik semua,\" tandasnya. Seperti yang dilansir BE sebelumnya, aset yang masih dikuasai mantan pejabat itu berupa mobil, sepeda motor dan laptop.(151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: