9 Kades Dilaporkan Ke Jaksa

9 Kades Dilaporkan Ke Jaksa

\"Dana 

BINTUHAN,BE- Banyaknya laporan tentang dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang terjadi di Kabupaten Kaur beberapa bulan terakhir ini membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur harus bekerja keras. Bagaimana tidak, dalam bulan Januari hingga November 2016 ini sudah ada 9 Kepala Desa (Kades) yang dilaporkan warganya sendiri ke Jaksa terkait indikasi tindak pidana korupsi terhadap penggunaan dana desa.

“Ya untuk saat ini sudah ada sekitar 9 laporan warga yang kita terima soal dugaan penyelewengan DD tahun 2016 ini,” kata Kepala Kajari Kaur Douglas P Nainggolan, SH, MH melalui Kasi Intel Pofrizal SH, kemarin (22/11).

Dikatakannya, dari sembilan laporan DD yang masuk ke Kejari Kaur ini, baru kasus dana desa di Desa Tanjung Agung Kecamatan Maje yang sudah mulai diusut Kejari dalam tahap penyelidikan. Sedangkan untuk delapan desa lainya statusnya masih dipelajari karena Kejari belum lama ini menerima laporannya.

Namun pihaknya memastikan jika laporan itu akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Juga pihaknya tengah melakukan penyelidikan dengan mengumpul data dan keterangan. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan dugaan bermasalah penggunaan ADD di sejumlah desa tersebut.

“Yang jelasnya, semua laporan masyarakat terkait penyimpangan anggaran pembangunan tetap kami tindak lanjuti dan akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Kaur, Gunawan MM mengakui, laporan terkait penyalahgunaan anggaran ADD maupun DD baru diketahui setelah masuk dalam ranah hukum. Dalam kasusnya pun kebanyakan merupkan kesalahan dari kepala desa pada penggunaan anggaran yang tidak menjalankan skala prioritas.

“Biasanya kami tahu ada kasus, ketika kejaksaan atau kepolisian meminta informasi ataupun klarifikasi. Kejadiannya banyak aparat desa yang justru membelanjakan anggaran untuk mobilitas pribadi, tidak sesuai dengan peruntukan,” terangnya.

Ditambahkannya, menyebabkan banyak Kades dan perangkat Desa tersandung hukum ini karena besarnya dana negara yang dikelola pemerintahan desa. Hal ini sangat rawan menyebabkan kades tersandung hukum. Terlebih lagi pada pemerintahan desa yang terkesan tidak memperdulikan ketentuan yang berlaku.

“Sebelumnya sudah kita ingatkan kepada para Kades agar menggunakan DD sesuai aturan yang berlaku agar nanti tidak tersandung hukum,” jelasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: