DPRD Siapkan Raperda Tenaga Kerja Asing

DPRD Siapkan Raperda Tenaga Kerja Asing

TUBEI, Bengkulu Ekspress - Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto SE mengungkapkan saat ini DPRD tengah mempersiapkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang pengaturan retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA). Raperda ini disiapkan guna menghadapi tantangan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Apalagi potensi serbuan TKA di Kabupaten Lebong dinilai cukup besar dengan banyaknya perusahaan investor yang beroperasi di Kabupaten Lebong. \"Raperda TKA ini diharapkan juga ikut serta membantu pembangunan di Kabupaten Lebong dengan adanya sumber PAD baru dari penyerapan TKA oleh investor di Kabupaten Lebong,\" kata Teguh.

Dilanjutkan Teguh, saat ini draf Raperda Inisiatif DPRD Lebong tersebut masih dalam proses pembahasan bersama dengan Pemkab Lebong melalusi SKPD teknis. \"Saat ini masih dalam proses pembahasan. Dengan dimulai pembahasan tingkat intern terlebih dahulu. Selanjutnya baru akan kita bahas bersama dengan lembaga eksekutif dalam hal ini Pemda Lebong,\" sambung Teguh.

Disisi lain, ia meminta Pemkab Lebong melalui SKPD teknis dalam hal ini Dinas Sosiali Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Lebong tidak boleh lengah dengan masuknya TKA ang bekerja di berbagai perusahan investor di Kabupaten Lebong. Dinsosnakertrans harus aktif dan jangan hanya berpatokan pada laporan dari perusahaan yang mempekerjakan TKA saja.

\"Karena ini menyangkut keberadaan dan pengawasan terhadap seluruh TKA itu sendiri saat berada di wilayah Kabupaten Lebong,\" pungkas Teguh. 45 Tenaga Kerja Asal Tiongkok Sebelumnya, petugas dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Bengkulu melakukan pengecekan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Kabupaten Lebong.

Diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Fajri SH, berdasarkan data keimigrasian, di Kabupaten Lebong terdapat 45 tenaga kerja asing dari Tiongkok yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Banguan Tirta Lestari (BTL) dan PT Tansri Madjid Energi (TME) yang bergerak di Bidang Pertambangan Emas. Bahkan dari hasil pemeriksaan, satu dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) ditahan untuk sementara hingga yang bersangkutan melapor ke Kantor Imigrasi Bengkulu.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: