Ukur Ulang Lahan Perkebunan

Ukur Ulang Lahan Perkebunan

TALO KECIL, Bengkulu Ekspress - Polemik lahan perkebunan kembali terjadi di Kabupaten Seluma. Terbaru sebanyak 15 orang warga Desa Pering Baru kecamatan  Talo Kecil mendatangi DPRD Seluma, kemarin (14/11). Kedatangan warga ini, menuntut agar lahan PTPN 7 Pering Baru diukur ulang. Para warga ini mengaku lahan mereka belum diganti rugi. Terkait lahan seluas 107,9 Hektar yang masuk dalam hak guna usaha (HGU) PTPN 7 Pering Baru.

“Seluas 107,9 hektar milik 46 KK belum diganti rugi dan kamu menuntut agar dilakukan pengukuran ulang. Karena masyarakat mengaku masih dirugikan dengan keberadaan PTPN VII,” tegas Tahardin (60) saat hearing bersama Wakil Ketua DPRD Ulil Umidi dan Komisi I di DPRD Kemarin (14/11).

Dijelaskan Tahardin, warga selama ini memang menganggap baik keberadaan PTPN VII Pring Baru, namun bagi masyarakat yang bersengketa mereka tetap dirugikan. Terkhusus 46 KK yang hingga saat ini belum diganti rugi tanam tumbuhnya atas lahan yang telah dikuasai perusahaan perkebunan tersebut. Padahal, dalam 107,9 hektar yang kimni telah dikuasai perusahaan perkebunan itu terdapat tanaman perkebunan warga, mulai dari kopi, cengkeh dan tanaman lainnya. Telah diratakan oleh perusahaan perkebunan untuk menanam sawit mereka, namun tanam tumbuh warga tidak diganti rugi.

“Permasalahan ini belum diselesaikan dan jelas ini kami tetap dirugikan dengan keberadaan perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya telah ada rekomendasi dilakukan pengukuran ulang terkait keberadaan PTPN 7 Pering Baru tersebut dari BPN. Hanya saja, harus ada kesepakatan dari Pemda Seluma dan DPRD serta PTPN 7 sendiri. Sedangkan kebutuhan biaya yang diperlukan dalam pengukuran tersebut dibebankan pada kepada pihak yang berkeinginan mengukur lahan tersebut.

“Kami hanya menuntut pengukuran ulang lahan saja dan ini surat menyurat juga telah ada agar juga bisa ditindak lanjuti,” tegasnya sambil memperlihatkan dokumen itu pada dewan.

Hearing yang dilakukan bersama komisi I DPRD Seluma, kemarin dipimpin oleh Waka I DPRD Seluma Ulil Umidi SSos Msi. Aspirasi yang disampaikan 15 orang warga yang datang itu bakal ditindak lanjuti dengan mengjadwalkan ulang pertemuan tersebut. Dewan bakal memanggil pejabat Pemerintah Kabupaten Seluma dan BPN Seluma.

“Kita tidak bisa memutuskan begitu saja, namun tetap ditanggapi dengan menjadwalkan pertemuan ulang dengan pemda Seluma dan BPN,” jelasnya kemarin.

Menurut Waka II, jika memang apa yang disampaikan warga Pering Baru ini benar. maka mau tidak mau harus di lakukan pengukuran ulang terkait lahan PTPN 7 Pering Baru ini. DPRD Seluma akan memfasilitasi penyelesaiannya dengan mengalokasikan anggaran untuk pengukuran ulang tersebut dalam APBD murni 2017 mendatang. Mengingat sekarang pembahasan anggaran sudah dimulai. Sebelumnya , Pemda seluma hendaknya memastikan terlebih dahulu apakah memang belum dilakukan pengukuran ulang atau sudah. Setahu Ulil, pengukuran ulang telah dilakukan beberapa tahun silam dan telah diganti rugi.

“Setahu saya sudah dilakukan pengukuran ulang, namun Pemda Seluma bisa memastikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sejauh ini pimpinan PTPN VIII belum berhasil dikonfirmasi. Sehingga keterangan menganai ganti rugi tanam tumbuh milik warga sudah dibayarkan atau belum oleh perusahaan itu belum diketahui. Termasuk apakah PTPN VIII bersedia atau tidak lahannya diukur ulang juga belum didapatkan. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: