Merampok untuk Bayar Sekolah Anak, 2 Pelaku dan 2 Penadah Dibekuk

Merampok untuk Bayar Sekolah Anak, 2 Pelaku dan 2 Penadah Dibekuk

SEBERANG MUSI, Bengkulu Ekspress - Jajaran Satreskrim Polres Kepahiang berhasil menangkap dua pelaku dan dua penadah perampokan terhadap Abusran (65). Keempat pelaku tersebut adalah  Jy dan Mu (44), warga Batu Lintang Kabupaten Empat Lawang, Sumsel serta dua orang penadah Iw (50) warga Desa Tebat Laut dan In (39) warga Desa Talang Kelompok yang merupakan toke sahang. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Ug (46).

Kepada penyidik, Jy (40) warga Air Selimang mengaku,   uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya sebesar Rp 290.000. Pembayaran biaya sekolah anaknya dilakukan tsk usai berhasil merampok harta milik korban tersebut.   Kapolres Kepahiang, AKBP Ady Savart PS SH SIK menjelaskan, tersangka Iw membeli sahang kepada tsk sebanyak 223 kilogram dengan harga Rp 72 ribu perkilonya. Kemudian In membeli sebanyak 87 kilogram seharga Rp 82 ribu. \"Kedua penadah ini membeli barangnya malam hari, supaya tidak diketahui orang lain,\" ungkap Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim, Iptu M Indra Prameswara dan Kanit Pidum Bripka Wardingot Manihuruk mengatakan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp 1.160.00 yang merupakan hasil penjualan lada, 5 lembar karung untuk tempat lada. Kemudian 1 lembar karung penutup kepala korban, 8 potong kain pengikat korban, 1 buah tas tempat korban menyimpan uang. Serta baju, celana jeans dan sebilah pisau milik tersankga Mu, nota, buku, 3 unit HP nokia, 1 unit motor Honda Revo nopol BD 2711 GH dan 1 unit mobil Toyota Kijang Super yang digunakan para rampok saat beraksi. \"Pelaku curas dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan tsk IW dan IN dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,\" tegas Indra.

Lebih lanjut, dikatakan Indra, penyidik tengah memburu keberadaan 6 orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencairan orang (DPO). DPO merupakan aktor utama yang mengumpulkan para pelaku untuk merampok termasuk sebagai tukang gambar yang mengetahui korban hasil menjual hasil perkebunanya.

Sekedar mengingatkan, peristiwa perampokan terhadap korban terjadi Kamis (15/9) sekitar pukul 18.15 WIB. Dalam peristiwa itu pelaku berhasil mengambil uang tunai senilai Rp 62 juta dan 400 KG ladabeserta Handphone dan barang berharga lainnya di pondok. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: