Polda Tindaklanjuti Laporan Balonkada Benteng, Dokter RSJKO Diperiksa

Polda Tindaklanjuti Laporan Balonkada Benteng, Dokter RSJKO Diperiksa

BENGKULU, BE - Salah seorang dokter Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu, akhirnya diperiksa penyidik Ditreskrimmum Polda Bengkulu, kemarin (1/11). Pemeriksaan terhadap dr Andri Sudjatmiko ini, terkait laporan bakal calon Bupati Benteng, Arsyad Hamzah, yang kesehatannya dinyatakan KPU Benteng tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa menjadi Calon Bupati Benteng.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Direskrimum, Kombes Pol A Rafik SE MH mengatakan, pemeriksaan terhadap salah seorang tim dokter RSJKO itu untuk mengetahui prosedur pemeriksaan kesehatan terhadap balon kepala daerah serta penentuan penilaiannya. Kemudian penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap dokter lainnya yang ikut terlibat dalam pemeriksaan balonkada. \"Kita akan periksa para tim dokter yang memeriksa kesehatan para balon kepala daerah, kemudian kita periksa saksi ahli,\" ujar Dir Reskrimmum.

Lanjutnya, saksi ahli yang akan diperiksa ini dari Palembang (Sumsel). Keterangan saksi ahli ini akan dibandingkan keterangan para tim dokter yang memeriksa dan menilai para balonkada Benteng. \"Nanti keterangan tim dokter yang memeriksa balonkada ini akan dibandingkan dengan keterangan saksi ahli dari Palembang,\" ujar Dirreskrim. Sementara itu, dr Andri Sudjatmiko ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya, belum mau berkomentar dengan alasan hal itu akan ia sampaikan kepada penyidik kepolisian. \"Saya belum bisa memberikan keterangan, nanti saja ya,\" ucapnya.

Kembali ke Dir Reskrimmum, bahwa pihaknya belum akan memeriksa KPU Benteng, karena mereka fokus kepada proses dugaan pemalsuan data kesehatan para balon kepala daerah. \"Kita fokus kesana, apakah data itu palsu atau tidak, saat ini statusnya masih penyidikan,\" tutupnya.

Arsyad Paparkan Bukti Pelanggaran KPU

Sementara itu, sidang perdana sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Benteng, yang dilayangkan bakal calon (balon) Bupati Benteng, Arsyad Hamzah SE digelar di kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng, Selasa (1/11) kemarin.

Berupaya memenangkan persidangan, dalam persidangan lanjutan, Rabu (2/11) hari ini, Nedianto SH MH selaku tim kuasa hukum Arsyad mengaku, pihaknya akan menghadirkan sebanyak 13 bukti pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng hingga mengakibatkan langkah Arsyad untuk maju pilkada terhenti.

\"Dalam sidang perdana kali ini, agendanya adalah mendengarkan keterangan pemohon dan jawaban dari KPU. Besok (hari ini,red) sidang akan dilanjutkan dengan dengan pembuktian oleh pihak pemohon. Sebab itu, kami akan membawa 13 berkas yang merupakan bukti pelanggaran KPU,\" jelas Nedianto.

Meski belum bisa membeberkan secara keseluruhan, Nedianto mengaku bahwa alat bukti yang dihadirkan diyakini akan menjadi pertimbangan kuat Panwas dalam mengambil keputusan nantinya.

Seperti surat keterangan sehat jiwa yang berhasil diperoleh dari rumah sakit (RS) Kepresidenan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, hasil rekam kesehatan di RSJKO ke Silong Hospital. Selain itu, lanjut Nedianto, kesalahan lain dari KPU adalah melakukan penujukan terhadap rumah sakit pelaksana pemeriksaan kesehatan tanpa diawali dengan menentukan standar rumah sakit tersebut terlebih dahulu.

Dengan beberapa bukti yang cukup, Nedianto optimis bahwa Arsyad Hamzah bisa kembali menjadi salah satu kandidat dalam perhelatan pesta rakyat pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 mendatang. \"Harusnya, KPU tentukan dulu standar dari rumah sakit tersebut sebelum menujuk rumah sakit yang akan digunakan, rumah sakit tersebut layak atau tidak, memenuhi kualifikasi atau tidak. Itu tidak dilakukan oleh KPU dan masih banyak bukti lain yang akan kami sampaikan,\" tandasnya.

Data terhimpun BE, sidang kemarin berlangsung kondusif dan singkat, yakni selama 1 jam, sejak pukul 14.00-15.00 WIB. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng, Haidir kemarin, hadir pula diantaranya Arsyad Hamzah SE, dua komisioner KPU Benteng Drs BJ Karneli dan Dodi Herwansyah SPd MM, serta seluruh komisioner Panwaslu Kabupaten Benteng.

Usai sidang, Drs BJ Karneli kepada BE menegaskan, bahwa KPU sudah menjalankan tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Bahkan, dalam persidangan berikutnya, tak menutup kemungkinan KPU juga akan menghadirkan saksi yang membantah tuduhan pemohon.

\"Dari apa yang disampaikan pemohon, satu demi satu apa yang dituduhkan itu adalah tidak benar. KPU selalu menjalankan tugas sesuai dengan aturan. Pada hari Kamis (3/11) lusa, kami dipersilahkan untuk menghadirkan saksi. Meski demikian, dari hasil koordinasi bersama Ketua KPU Benteng, sementara ini kami tak perlu menghadirkan saksi, sebab semua bukti yang kami miliki sudah cukup kuat untuk membantah tuduhan penggugat,\" kata BJ Karneli.

Sehari, Tiga Sidang Sengketa Digelar

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menerima tiga gugatan sengketa pilkada, baik itu dari Arsyad Hamzah serta dua paangan bakal calon (pasbalon) yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Yakni Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin.

\"Sesui dengan jadwal, sidang perdana sengketa pilkada Medi-Arbain akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (2/11) hari ni. Dihari yang sama, sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari gugatan yang disampaikan Hendri-Edi,\" kata Haidir.(614/135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: