Arsyad Bakal PTUN-kan KPU

Arsyad Bakal PTUN-kan KPU

Hari Ini Sidang di Panwaslu

\"arsyad_pilkada_benteng\"

BENTENG, BE- Sidang gugatan atau sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Benteng dilayangkan bakal calon (Balon) Bupati Benteng, Arsyad Hamzah SE digelar di kantor Panitia

Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Benteng, Selasa (1/11) hari ini.

Berbagai upaya siap dilakukan pihak Arsyad Hamzah untuk tetap maju dalam bursa Pilkada 15 Februari 2017 mendatang, termasuk diantaranya ketika gugatan dilayangkan ditolak Panwaslu.

\"Jika ditolak, kami akan tetap berjuang. Tak cukup sampai disitu, kami akan melayangkan gugatan baru ke PTUN,\" jelas kuasa hukum Arsyad Hamzah, Nedianto didampingi Saiful Anwar dan Epran Haryadi, kepada BE, kemarin (31/10).

Dijelaskan Nedianto, jika nantinya ditolak, pihaknya memiliki kesempatan selama 3 (tiga) haru untuk melayangkan gugatan ke PTUN atas putusan tersebut.

\"Jika nantinya ditolak, kami memiliki waktu tiga hari untuk menyampaikan gugatan ke PTUN. Setelah itu PTUN akan mengeluarkan keputusan paling lambat 15 hari pasca gugatan dinyatakan lengkap,\" tambahnya.

Meski begitu, kata Nedianto, gugatan yang dilayangkan ke Panwas tentu saja bukan tanpa alasan yang kuat. Berbagai bukti disiapkan untuk memenangkan sidang sengketa pilkada.

Diantaranya, ungkap Nedianto, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng telah melakukan pelanggaran dalam mengambil keputusan dan menetapkan salah satu bakal calon (Balon) Bupati, Arsyad Hamzah tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan.

Padahal, rekomendasi yang dilayangkan oleh tim pemeriksa kesehatan tidak sesuai dengan surat KPU nomor 507. Selanjutnya, kata Nedianto, pelanggaran yang dilakukan oleh KPU adalah dengan menunda penyampaian hasil tes kesehatan yang seharusnya dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2016 menjadi 3 Oktober 2016.

\"Secara umum, kami sudah siap menghadapi persidangan besok (hari ini,red) dan menyampaikan temuan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan KPU.\" katanya.

Dia mengaku memiliki bukti-bukti yang kuat dan sudah melakukan tes pembanding di RS Kepresidenan Gatot Subroto, Jakarta. \"Kami optimis memangkan sengketa pilkada ini dan secara otomatis Arsyad akan kembali masuk kedalam tahapan pilkada Benteng,\" ungkapnya. Terpisah, Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng, Haidir menjelaskan, dalam sidang perdana digelar di kantor Panwaslu Benteng, sekitar pukul 14.00 WIB hari ini. Panwaslu akan memanggil pihak penggugat dan terlapor dengan agenda mendengarkan keterangan penggugat yang akan disampaikan pihak Arsyad Hamzah. \"Dalam sidang pertama, agendanya adalah mendengarkan tuntutan pelapor. Jika memungkinkan, dihari yang sama pihak terlapor juga bisa langsung memberikan jawaban. Yang jelas, keputusan sudah harus diperoleh 12 hari sejak berkas dinyatakan lengkap, yakni pada tanggal 29 Oktober 2016 lalu,\" demikian Haidir.

/KPU Siap Hadapi Gugatan

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Sosialisasi, SDM dan P2IP, Drs BJ Karneli mengatakan bahwa dalam sidang sengketa hari ini, sebanyak 3 orang komisioner KPU berhalangan Hadir, Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST berhalangan hadir lantaran menghadiri acara KPU RI di Batam, Kepulauan Riau. Sedangkan Supirman SAg MH dan Dra Marlin H Narai juga tak bisa hadir lantaran mengikuti bimtek menghadapi gugatan hasil pemungutan suara di Bogor, Jawa Barat. Dengan hanya dihadiri dua orang komisioner, Drs BJ Karneli dan Dodi Herwansyah SPd MM, KPU mengaku siap untuk memberikan jawaban dan menghadapi materi gugatan. \"KPU siap menghadapi apapun yang digugat. Tak ada yang perlu ditakuti, sebab semua yang dilakukan KPU adalah berdasarkan aturan. Menghadapi sengketa pilkada ini, kami juga tidak menunjuk kuasa hukum. Sebab, kuasa hukum barulah akan digunakan jika permasalahan ini bergulir ke ranah PTUN,\" kata BJ Karneli.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: