Mantan Kadis PU Divonis 2 Tahun

Mantan Kadis PU Divonis 2 Tahun

Terkait Korupsi Peningkatan Jalan

BENGKULU, BE - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Seluma, Dr Ir H Herawansyah MT divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Jum\'at (28/10), terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung - Dusun Baru, Kabupaten Seluma tahun 2013. Vonis yang diberikan majelelis hakim yang diketuai Siti Insirah SH ini lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Herawansyah 2,5 tahun.

Atas vonis tersebut, Herawansyah mengaku keberatan. Menurutnya, yang disampaikan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta. Salah satunya izin panitia lelang yang menurutnya seharusnya tidak menjadi fakta yang memberatkan. Kemudian Panitia Anggaran (PA) mempunyai kewajiban mempercepat pekerjaan juga dianggap salah, padahal tidak ada maksud mencampuri urusan tersebut atau mempengaruhi panitia lelang.

Dari empat panitia lelang menyatakan tidak ada perintah langsung dari Herawansyah. Memang ada perintah dari salah satu panitia lelang agar mempercepat proses lelang, tetapi bukan mempengaruhi proses lelang. \"Banyak sekali yang tidak sesuai fakta, untuk sementara saya menerima, namanya juga dizalimi ya terima saja dengan ikhlas,\" ujar Herawansyah saat dikonfirmasi setelah sidang selesai, Jum\'at (28/10) sore.

Merry Agustin SH, kuasa hukum Herawansyah juga mengatakan hal yang sama. Vonis 2 tahun tersebut seharusnya lebih ringan lagi, jika bisa malah divonis bebas. Karena melihat fakta-fakta dipersidangan, kliennya itu tidak terbukti secara bersama-sama melakukan korupsi.

\"Melihat fakta dipersidangan sebelumnya, klien kita tidak terbukti secara bersama-sama, bahkan itu tidak terungkap. Kami berharap penyidik agar jelas mengangkat pelaksanaan lelang, harus jelas siapa yang terlibat didalamnya jangan dibiarkan saja,\" ujar Merry.

Herawansyah kembali mengatakan jika dirinya sudah menjalani pidana selama 8 bulan, sehingga tidak lama lagi dia akan keluar. Hanya saja ia kurang menerima karena dakwaan dan tuntutan yang ditujukan kepadanya tidak sesuai dengan fakta. Seperti secara bersama-sama, seharusnya majelis hakim atau penyidik menghadirkan Feri panitia lelang, Husni Tharin Ketua DPRD Kabupaten Seluma untuk dikonfrontir di persidangan dengan tujuh terdakwa yang sudah lebih dulu divonis sebelum sidang vonis dilakukan Herawansyah.

\"Saya menyatakan pikir-pikir atas vonis tadi, secara keseluruhan saya tetap menerima apa yang disampaikan majelis hakim. Saya akan melakukan perlawanan secara tertulis,\" tutup Herawansyah.

Untuk diketahui, selain Herawansyah kasus korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung - Dusun Baru, Kabupaten Seluma ini telah menyeret 7 nama yang sudah mendapatkan vonis di pengadilan.

Diantaranya, Sinandar Nata selaku kontraktor pelaksana di vonis 4 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara, serta mengganti kerugian negara Rp 444 juta atau diganti kurungan 1 tahun bila tidak mampu membayar.

Kemudian Ahmadin selaku KPA divonis 2 tahun denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Wardaya divonis 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 4 bulan kurungan. Selanjutnya tim PHO yang terdiri dari Brendikarlo, Antariksa, Nivian Zori dan Arisman, semunya divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Bengkulu, proyek jalan itu mengakibatkan kerugian negara Rp 444 juta. Kasus ini pertama kali diusut oleh Polda Bengkulu. Ada indikasi pengurangan volume pekerjaan dan kelebihan bayar dari proyek yang dianggarkan Rp 1,2 miliar itu. Ada juga dugaan jika spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan fisik pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: