Berikut Nama SKPD Baru Rejang Lebong yang Disetujui Pansus DPRD

Berikut Nama SKPD Baru Rejang Lebong yang Disetujui Pansus DPRD

\"PenandatanganPenandatangan berita acara oleh Bupati Rejang Lebong Ahmad Hijazi

CURUP, bengkuluekspress - DPRD Rejang Lebong menggelar rapat paripurna Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda pembentukkan dan susunan perangkat daerah, Selasa (25/10/2016), pukul 12.00 WIB, di aula rapat paripurna DPRD Rejang Lebong (RL).

Hasilnya, semua fraksi menyetujui Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda). Hanya saja, ada catatan dari beberapa fraksi. Seperti, Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Juru Bicaranya M Ali ST, kepada beberapa SKPD yang menjadi UPTD jangan berkecil hati untuk tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Begitu juga sebaliknya, UPTD yang menjadi SKPD agar dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

\"Seperti Pemadam kebakaran dari UPTD menjadi SKPD, agar dapat lebih baik dan optimal memberikan pelayanannya terhadap masyarakat. Begitu juga RSUD yang menjadi UPTD agar selalu dapat berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan, dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,\" tegas Ali.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rudi Hermanto Nasution menyampaikan, laporan berkenaan dengan pembahasan Raperda tersebut, serta menyampiakan beberapa susunan perangkat daerah yang disetujui oleh Pansus.

Berikut nama - nama SKPD atau nomenklatur baru yamg disetujui pihak Pansus untuk disahkan menjadi Perda. 1. Sekretariat Daerah 2. Sekretariat DPRD 3. Inspektorat Daerah Kemudian Dinas Daerah sebagai berikut. 1. Dinas Pendidikan 2. Dinas Kesehatan 3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman 4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi 5. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana 6. Dinas Ketahanan Pangan 7. Dinas Lingkungan Hidup 8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 9. Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa 10. Dinas Perhubungan 11. Dinas Komunikasi dan Informatik 12. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 13. Dinas Pertanian dan Perikanan 14. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan 15. Dinas Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian 16. Dinas Pemadam Kebakaran 17. Satuan Polisi Pamong Praja Lalu Badan - Badan Daerah, meliputi ; 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah 2. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 3. Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Terakhir, seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Rejang Lebong juga disetujui menjadi perangkat daerahtipe A. (Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: