Hamil Diluar Nikah, Minta Dispensasi Kawin
ARGA MAKMUR, BE - Kurun 3 tahun belakangan ini Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Arga Makmur telah menerima 22 perkara dispensasi kawin. Yakni pada tahun 2014 sebanyak 3 perkara, 2015 ada 11 perkara dan tahun 2016 ini sudah ada 8 perkara.
Alasan orang tua meminta dispensasi kawin bagi anaknya yang masih berusia masih di bawah umur agar menghindari dari hal yang tidak diinginkan. Namun berdasarkan penelusuran perkara yang ditangani PA, mayoritas permintaan dispensasi kawin lantaran anak usia dibawah 17 tahun tersebut sudah dalam keadaan hamil. Artinya telah melakukan hubungan suami istri sebelum menjalani proses pernikahan.
Ketua PA Kelas I B Arga Makmur, Drs H Mhd Nasir S SH MHI melalui Bagian Humas, Drs Syaiful Bahri SH mengatakan, dari perkara dispensasi kawin yang diterima PA, kemudian dilakukan penelusuran alasan yang menjadi latar belakang, mengapa orang tua sampai meminta dispensasi nikah tersebut. Mayoritas hasil yang ditelusuri bahwa sang anak yang berusia di bawah umur ini lantaran dalam keadaan hamil.
\"’Kita kan juga lakukan pendalaman dari perkara yang masuk. Setelah kita telusuri ada yang sedang dalam keadaan hamil. Dan ada juga yang memang untuk menghindari dari pergaulan bebas, karena sang anak perempuan sudah terlalu dekat dengan lawan jenisnya,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menambahkan, data yang diterima PA dari tahun 2014 hingga 2016 tercatat 22 perkara dispensasi kawin yang telah disetujui. Dan permohonon paling banyak disetujui di tahun 2015 yakni sebanyak 11 perkara. Namun di tahun 2016 hingga bulan September dispensasi kawin yang telah diberikan sebanyak 8 perkara.
‘’Dari permohonan yang diajukan ke Pengadilan Agama, tidak semuanya kita terima. Karena akan dilakukan pemilahan terlebih dahulu, dengan melihat tingkat persoalannya,’’ ungkapnya.
Dispensasi kawin yang diberikan, lanjutnya tidak menghalalkan perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan. Artinya perbuatan zina yang dilakukan sebelumnya hingga hamil tetaplah haram.
‘’Yang halal itukan hanya pernikahannya. Sedangkan perbuatan zina yang telah dilakukan tetap saja haram. Maka dengan pernikahan tidaklah menghalalkan perbuatan haram yang dilakukan sebelumnya,’’ terangnya.
Selain itu, hubungan keluarga yang dijalan dengan menikah di usia yang belum memenuhi persyaratan juga rentan terjadinya perceraian. ‘’Biasanya pernikahan hanya sebatas untuk mendapatkan pengakuan atas bapak dari anak yang berada dalam kandungan. Setelah itu bercerai,’\' pungkasnya.(cw5)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: