Kuswandi: Bukan Penipuan, Tapi Pinjaman

Kuswandi: Bukan Penipuan, Tapi Pinjaman

BENGKULU, BE - Tim kuasa hukum dugaan penipuan dengan tersangka Siti, Kuswandi SH memberikan tanggapan terkait pemberitaan di media terhadap kliennya itu. Kuswandi mengatakan, jika tidak menemukan unsur pidana dalam pasal 372 dan 378 yang didakwakan terhadap kliennya itu. Karena didalam BAP tersangka menyebutkan sudah mencicil uang yang dipinjamnya kepada Agustina Jambak sebanyak 18 kali dan setiap pembayaran Rp 15 juta. Jika dihitung, jumlah keseluruhan uang tersebut Rp 270 juta. Versi BAP tersebut jelas menunjukkan tidak memenuhi unsur pidana dalam pasal 372 dan 378 KUHP. Melainkan murni terjadi pinjam meminjam dalam perjanjian perdagangan.

\"Berdasarkan BAP versi klien kami, dia sudah mencicil Rp 15 juta sebanyak 18 kali. Jika seperti itu murni terjadi pinjam meminjam dalam perjanjian dagang, bukan malah lari ke pasal penipuan dan atau penggelapan,\" jelas Kuswandi, Senin (24/10).

Masih dikatakan Kuswandi, meski demikian pihaknya mengaku belum mempelajari versi BAP dari pelapor. Ia baru mengetahui BAP versi kliennya. Hal ini tentunya akan dijadikan celah untuk melakukan upaya hukum terhadap kliennya tersebut. Bukan tidak mungkin upaya hukum tersebut dalam bentuk melaporkan balik pelapor.

\"Jelas ini akan kami jadikan upaya hukum untuk membela klien kami,\" imbuhnya.

Kakak kandung dari suami tersangka Ir Tamimi Lani, yaitu Ali Berti menggatakan, akan menghormati semua proses hukum sesuai aturan berlaku yang menjerat adik ipar kandungnya itu. Hanya saja, ia meminta agar tidak melibatkan atau dikaitkan status tersangka dengan karir anak-anak kandungnya. Hal tersebut ditakutkan akan berdampak pada karir anak kandung tersangka kedepannya.

\"Jangan disangkut pautkan status dan keterlibatan adik ipar saya dengan anak-anaknya. Karena akan berdampak pada karir mereka ke depan, biarlah diproses sesuai hukum berlaku tanpa disangkut pautkan dengan anak-anaknya,\" tegas Ali Berti.

Semua anak kandung tersangka tidak mengetahui perbuatan tersangka yang diduga sudah melanggar hukum tersebut. Terlebih lagi anak kandung tersangka yang merupakan artis, bisa berdampak pada karir di dunia hiburan nantinya.

\"Akibat pemberitaan di media anak mereka menangis, kenapa mereka disangkut pautkan, padahal tidak tahu sama sekali kasus yang menjerat ibunya,\" tutup Ali Berti didampingi Rofiq Sumantri dan tim kuasa hukum tersangka saat memberikan klarifikasi dihadapan awak media.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: