Yayasan Semarak Bengkulu, Tanggapi Tudingan Syakirin Endar Ali

Yayasan Semarak Bengkulu, Tanggapi Tudingan Syakirin Endar Ali

Soal Perubahan Anggaran Dasar

\"yanto\"

SEPERTI yang pernah diberitakan oleh Harian Bengkulu Ekspress pada tanggal 27 April 2015 lalu, H.M. Syakirin Endar Ali, pada tanggal 16 April 2015 telah melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Bengkulu tentang dugaanya bahwa Akte Yayasan Semarak yang sekarang ini adalah Akte bodong (palsu). Dugaan Syakirin Endar Ali tersebut didasarkan pada temuannya dilapangan, karena berdasarkan Akte yang dibuat oleh Notaris Meilani Liman, SH tahun 1991 Yayasan Senarak Bengkulu adalah milik masyarakat Bengkulu, yang di dirikan oleh Gubernur, Bupati dan Walikota dalam Propinsi Bengkulu, sementara dalam Akte Yayasan yang sekarang ini (yang dibuat oleh Notaris Mufti Nokhman, SH. tahun 2008), telah berubah, karena nama-nama pendiri telah berubah menjadi sekelompok orang dan tidak membawa nama Pemerintah Provinsi Bengkulu, yakni atas nama : H. Razie Yachya, Drs. Djamaan Nur, Tantawi Jauhari, SE., dan Yanto Supriadi, SH.,M.Hum.

Benarkah tudingan Syakirin Endar Ali tersebut ? Fakta menunjukkan bahwa sampai sekarang ini, Laporan Syakirin Endar Ali pada Kejaksaan Negeri Bengkulu telah berjalan selama 1,5 tahun, sekalipun sebelumnya yang bersangkutan sudah berkali-kali mendesak Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menuntaskan laporannya. Apakah yang bersangkutan tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya ? Lantas bagaimana tanggapan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu atas tudingan Akte bodong yang dilaporkan oleh Syakirin Endar Ali tersebut ?

Siapa yang berwenang melakukan Perubahan Anggaran Dasar ?

Di dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 1991 (Akte Notaris Meilani Liman, SH. No. 13), ditentukan bahwa yang dapat mengubah Anggaran Dasar adalah Dewan Paripurna; yang terdiri dari : Gubernur, Walikota dan Bupati, Penasehat, dan Pengurus. Pada tahun 1999 kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar tersebut mengalami perubahan. Berdasarkan ketentuan Angka I, Akte Notaris Meilani Liman No. 2 tahun 1999, Dewan Paripurna tersebut ditiadakan, dan berdasarkan ketentuan Angka II Pasal 14 dan Pasal 6 Akta Notaris Meilani Liman No 2 tersebut, ditentukan bahwa untuk mengubah atau menambah Anggaran Dasar menjadi kewenangan Badan Pendiri, yang terdiri dari : Gubernur Bengkulu, Walikota dan Bupati dalam Propinsi Bengkulu.

Namun demikian, pada saat Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu Masa Bhakti 2004-2009 mempersiapkan rancangan naskah Anggaran Dasar Yayasan untuk disesuaikan dengan UU Yayasan, diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, ternyata Kepala Daerah (Gubernur, Walikota dan Bupati) sudah dilarang untuk turut serta dalam Yayasan, sehingga Badan Pendiri yang menurut Aggaran Dasar Yayasan Perubahan tahun 1999, tadinya mempunyai wewenang untuk mengubah Anggaran Dasar tersebut telah mengalami kekosongan.

Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 1991 dan perubahannya tahun 1999, ternyata tidak pula mengatur apapun tentang bagaimana cara mengisi kekosongan Badan Pendiri Yayasan tersebut. Menghadapi kebuntuan ini, Pengurus Yayasan waktu itu, lantas merujuk pada ketentuan Pasal 28 ayat (2) dan (4) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yang menentukan bahwa organ yayasan yang berwenang mengubah Anggaran Dasar Yayasan adalah Pembina, dan dalam hal Yayasan karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Pembina paling lambat dalam waktu 30 hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Pengurus dan anggota Pengawas wajib mengadakan rapat gabungan untuk mengangkat Pembina. Kemudian dalam Ayat (3) Pasal ini, disebutkan pula bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Pembina tersebut adalah orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau mereka yang dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yayasan.

Ketentuan mengenai terjadinya kekosongan Pembina dalam UU tentang Yayayasan tersebut, oleh Pengurus waktu itu dianalogkan dengan terjadinya kekosongan Badan Pendiri Yayasan, dan kemudian dijadikan rujukan dalam melakukan pengisian Badan Pendiri yang mempunyai werwenang untuk mengubah Anggaran Dasar. Selanjutnya, pada 9 Januari 2008, Pengurus Yayasan melaksanakan Rapat Gabungan dan menghasilkan pengangkatan Pembina Yayasan Semarak Bengkulu (yang berjumlah 11 orang) dengan Ketua : Drs. H.A. Razie Yachya dan Sekretaris : Yanto Supriadi, SH.,M.Hum. Sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, Pembina atau Badan Pendiri (menurut nomenklatur Anggaran Dasar Yayasan Perubahan tahun 1999), memiliki kewenangan untuk mengubah Anggaran Dasar, yang kemudian menghasilkan Anggaran Dasar Yayasan tahun 2008.

Dalam Anggaran Dasar Perubahan Tahun 2008 ini, diantaranya dilakukan perubahan tentang tahun pendirian dan pendiri Yayasan. Dalam Akte Yayasan tahun 1991 disebutkan bahwa Yayasan Semarak Bengkulu didirikan tahun 1991 oleh Gubernur, Bupati dan Walikota, kemudian dalam Akte Anggaran Dasar tahun 2008 ini, Yayasan Semarak Bengkulu didirikan pada tahun 1928, oleh Para Pasirah Kepala Marga dalam Kresidenan Bengkulu. Perubahan ini disesuaikan dengan fakta sejarah bahwa sebelumnya sudah ada Akta Notaris Nawawi No.17 Tahun 1955, pada tahun 1965 Yayasan Semarak Bengkulu mendirikan Unseb, tahun 1984 Yayasan Semarak Bengkulu mendirikan Unihaz, Keputusan Gubernur Bengkulu No.472 Tahun 1989 tanggal 20 Desember 1989 yang menyetujui Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu sebagai kelanjutan Yayasan Semarak Bengkulu Tahun 1928, yang didirikan oleh Perhimpunan Pasirah Kepala Marga.

Dalam Anggaran Dasar Perubahan tahun 2008 ini, Organ Yayasan juga diubah dari yang sebelumya terdiri dari : Badan Pendiri (Gubernur, Walikota, Bupati), Pengawas dan Pengurus, Pelindung dan Penasehat diubah menjadi hanya terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus (disesuakan dengan UU Yayasan). Pembina Yayasan terdiri dari perorangan, bukan lagi Gubernur, Walikota dan Bupati, karena dilarang oleh Pasal 28 huruf b UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemda dan tidak pula diperbolehkan oleh Pasal 28 Ayat (3) UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu ini, diaktakan dengan Akte Notaris Mufti Nokhman No. 38 Tahun 2008, dan telah disetujui dan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI pada tahun itu juga.

Benarkah ada Pemalsuan Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu Tahun 2008 ? Untuk mengetahui ada-tidaknya Pemalsuan sebuah Akte Notaris dari suatu Badan Hukum seperti Yayasan, bukan dengan membandingkan adanya perubahan nama orang-orang yang telah menghadap Notaris berkaitan dengan pembuatan Akte Yayasan tersebut. Pada waktu yang lain, para penghadap Notaris itu bisa saja berubah, karena adanya perubahan Organisasi, personalia dan Kewenangan dalam Yayasan tersebut.

Menggunakan cara menilai kepalsuan sebuah Akte Notaris yang seperti itu, akan menghasilkan kesimpulan yang salah, karena menggunakan indikator yang keliru. Kesimpulan yang salah akan sulit dibuktikan kebenarannya. Pada hal, bukankah setiap seseorang yang menuduh orang lain melakukan pemalsuan, harus dapat membuktikan kebenaran tuduhannya. Menuduh tanpa pembuktian adalah Fitnah. Perbuatan fitnah adalah perbuatan yang jahat dan kejam, bahkan lebih kejam dari pembunuhan. Sebagai seorang ustadz, Syakirin Endar Ali tentu mengetahui bagaimana Islam mengajarkan tentang ganjaran terhadap seseorang yang menyebar Fitnah.

Dalam praktik, terdapat beberapa bentuk kepalsuan berkaitan dengan Akte Notaris. Diantaranya, adalah : (1). Orang-orang yang menghadap Notaris terdiri dari orang-orang yang tidak berwenang memberikan keterangan dan atau tidak cakap berbuat hukum, (2). Orang-orang yang menghadap Notaris tersebut memberikan keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan kebenaran, (3). Tanda tangan orang-orang yang menghadap Notaris, tanda tangan Notaris dan Saksi-saksi dipalsukan, (4). Salinan Akte Notaris tidak benar atau tidak sesuai dengan aslinya. Inilah beberapa indikator yang sering dipergunakan dalam praktik untuk menilai kepalsuan sebuah Akte Notaris.

Berdasarkan bentuk-bentuk kepalsuan terkait dengan Akte Notaris tersebut di atas, Ketua Badan Pengurus Yayasan Semarak Bengkulu, Dr. Yanto Sufriadi, SH.,M.Hum, menjelaskan bahwa Orang-orang yang menghadap Notaris berkaitan dengan Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 2008 adalah Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Badan Pembina Yayasan Semarak Bengkulu yang cakap berbuat hukum dan memang mempunyai kewenangan untuk memberikan kererangan tentang Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tersebut, berdasarkan Kuasa yang diberikan oleh Rapat Anggota Badan Pembina Yayasan Semarak Bengkulu.

Orang-orang yang menghadap Notaris tersebut, telah memberikan keterangan yang benar; sesuai dengan Ketentuan UU No.16 Tahun 2001 Tentang Yayasan; sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, dan sesuai pula dengan fakta kesejarahan Yayasan Semarak Bengkulu. Kemudian, tanda tangan orang-orang yang menghadap Notaris, tanda tangan Notaris, dan tanda tangan saksi-saksi, adalah tanda tangan masing-masing dari orang-orang yang bersangkutan, dan tidak ada yang dipalsukan. Terakhir, salinan Akte Notaris yang dimiliki oleh Yayasan Semarak Bengkulu telah dibuat oleh Notaris yang bersangkutan dan sesuai dengan aslinya. Karena itu, tidak ada yang dipalsukan dalam Akte Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Semarak Bengkulu tahun 2008. (bersambung)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: