Petugas Bagasi Pesawat Terlibat Penyelundupan Sabu, Begini Modusnya

Petugas Bagasi Pesawat Terlibat Penyelundupan Sabu, Begini Modusnya

LUBUKBAJA - Satres Narkoba Polresta Barelang berhasil mengagalkan penyelundupan 2,4 kg sabu-sabu dan 450 butir ekstasi merek LV dan CK ke Surabaya.

Empat orang tersangka juga turut diamankan yakni YD dan FB yang berstatus sebagai suami istri serta RF dan AM yang masih satu komplotan dengan pelaku YD dan FB.

Penyelundupan ini dilakukan dengan modus memanfaatkan suami YD, yang bekerja sebagai petugas barang di maskapai penerbangan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Helmy Santika mengatakan penangkapan ke empat tersangka ini dilakukan di dua tempat berbeda dalam dua hari.

\"Dikembangkan dari adanya informasi, kemudian kita dalami, dan ditangkap dua orang tersangka YD dan FB dengan barang bukti sabu seberat 1,9 kg bersama dengan pil ekstasi sebanyak 450 butir di perumahan Garden Raya, Batamcenter,\" ungkapnya seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini.

Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RF dan AM di jalan kawasan Batamcenter pada Sabtu (22/10) lalu.

\"Setelah itu, kita berhasil mendapatkan 500 gram atau setengah kilo sabu dari dua tersangka lainnya (RF dan AM,red) di jalan kawasan batamcenter,\" katanya.

Dari penangkapan yang dilakukan terhadap YD dan FB di rumahnya, polisi mendapatkan barang bukti berupa tiket penerbangan menuju ke Surabaya atas nama YD.

\"Modusnya dengan menggunakan maskapai penerbangan, dimana suami pelaku yang bekerja di salah satu maskapai penerbangan menunggu di ruang tunggu akhir,\" lanjutnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Suhardi Hery, sabu dan pil ekstasi tersebut diduga diselundupkan dari negara tetangga Malaysia.

\"Dari keterangan pelaku, barangnya berasal dari Malaysia. Tapi masih kita dalami,\" ujar Suhardi.

Dia juga menambahkan, barang ini nantinya akan dibawa oleh YD menuju ke Surabaya, setelah ada orderan sebelumnya.

\"Nanti di bandara, istrinya tetap cek in seperti biasa, suaminya nunggu di atas atau akses terakhir (sebelum masuk ke pesawat),\" ujarnya.

Selain itu, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka, mereka juga mengakui telah enam bulan melakukan penyelundupan narkotika dan telah lolos dari petugas sebanyak dua kali dengan tujuan ke surabaya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan pasal 112 dan 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.(rpg/ray/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: