Sindikat Kosmetik Palsu Diringkus
BENGKULU, BE - Peredaran kosmetik palsu merek DR Orginal dan racikan terungkap. Dit Reskrim Polda Bengkulu bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menangkap 2 tersangka ES dan JW warga Medan, Sumatera Utara, yang menyebarkan kosmetik berbahaya itu.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 422 pot kosmetik yang siap dipasarkan tanpa memiliki izin edar. Rincianya 418 cream DR original dan 3 pot cream racikan yang tidak memiliki izin dari BPOM.
Kepala BPOM Bengkulu Zulkifli Apt didampingi Kabid Humas Polda AKBP Heri Wiyanto dan Kasubit IV Tipiter Ditreskrim Polda AKBP Rudi Setiawan SIK mengungkapkan terkuaknya masalah ini diawali dari laporan masyarakat yang resah. Ini menyusul maraknya penjualan kosmetik dari rumah ke rumah hingga sekolah. BPOM bersama Polda Bengkulu berkerjasama melakukan investigasi.
Ternyata diketahui produk kosmetik yang diedarkan ilegal alias palsu. Sehingga sangat membahayakan masyarakat yang menggunakannya.
\"16 Januari lalu petugas kami menggelandang barang beserta kedua tersangka di tempat berbeda,\" kata Zulkifli saat menggelar jumpa pers di kantornya.
Sementara itu Kasubit IV Tipiter Ditreskrim Polda AKBP Rudi Setiawan SIK AKBP Rudi Setiawan SIK menuturkan kedua pelaku itu ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Penangkapan pertama di SDN 07 Kota Bengkulu, sedangkan satu pelaku lagi ditangkap di rumah kontrakanya di Kelurahan Kebun Kenanga. Kedua pelaku itu telah mengunjungi sedikitnya 19 sekolah dasar di Kota Bengkulu.
\"Untuk mengelabui pembeli, tersangka membuat daftar kunjungan yang sudah tercatat sebanyak 19 sekolah dasar di Kota Bengkulu. Para pelaku juga membawa Id Card (kartu identintas) serta surat yang dicap basah dan diteken BPOM Bengkulu dan RSM Yunus serta ditandatangani Direktur Utama Farmasi Medical Kesehatan, \" ujarnya seraya menambahkan kenyataanya dokumen yang dibawa tersebut dipalsukan.
Sementara itu, ES dan JW kepada wartawan dan polisi, mengaku sudah lama berprofesi penjual kosmetik. Sedangkan penjualan kosmetik jenis DR original baru dimulainya. Keduanya mengaku mendapat barang itu dari toko kosmetik di pasar tradisional, Medan. Ironisnya, mereka juga tak tahu di mana lokasi peracikan kosmetik yang diduga palsu itu. \"Kosmetik itu dibeli Rp 25 ribu dan dijual di Bengkulu sebesar Rp 80 ribu/pot. Dan baru terjual enam pot,\" ujarnya.
Tambah Rudi, kepolisian kini tengah mengembangkan perkara ini. Mulai lokasi peracikan serta beberapa jaringan orang yang dicurigai terlibat dalam penjualan kosmetik tak berizin edar ini. \"Berdasarkan keterangan tersangka, kami kembangkan kasus ini dari mana produsen bahan kosmetik tersebut,\" ujarnya.
Tersangka berikut barang bukti berupa 422 pot cream kosmetika telah diamankan, dan saat ini diserahkan ke BPOM Bengkulu untuk diteliti. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: