Arsyad Berpeluang Maju

Arsyad Berpeluang Maju

Panwaslu Benteng Minta KPU Batalkan TMS

BENTENG, BE - Upaya Arsyad Hamzah SE, untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) sebagai calon bupati, 15 Februari 2017 mendatang, terbuka lebar.

Pasalnya, Jumat (21/10) kemarin, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Benteng meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng membatalkan keputusan tidak memenuhi syarat (TMS) kesehatan Arsyad beberapa waktu lalu.

Permintaan Panwaslu Benteng itu tertuang dalam surat rekomendasi terhadap KPU dengan nomor 107/Bawaslu-prov.BE-02/X/2016 perihal jawaban surat Arsyad Hamzah.

Pada Point terakhir, yakni point J, disebutkan bahwa Panwaslu telah merekomendasikan KPU Kabupaten Benteng untuk membatalkan berita acara penelitian syarat administrasi dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (BA.HP-KWK) tanggal 1 Oktober atas nama Arsyad Hamza SE.

KPU juga diminta untuk mengembalikan hak bakal pasangan calon tersebut serta melanjutkan tahapan selanjutnya karena KPU Benteng tidak memiliki hak untuk menafsirkan secara mandiri kalimat \"ditemukan gejala kejiwaan yang nyata dan dinyatakan tidak sehat jiwa\".

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa, kalimat yang disampaikan oleh tim pemeriksaan kesehatan tersebut merupakan kalimat subtansial, tidak terukur dan merupakan kalimat bias atau kabur dalam pengertiannya serta tidak sesuai dengan surat KPU RI nomor:507/KPU/IX/2016.

Pantauan BE di lokasi, sebelum surat tersebut dikeluarkan oleh Panwas, ratusan massa pendukung Arsyad Hamzah telah mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Benteng dengan tujuan menagih janji atas tuntutan yang dilayangkan mereka saat demo sebelumnya.

Memasuki siang hari, belum adanya keputusan oleh Panwaslu akhirnya membuat ratusan warga bergejolak dan membuat orasi damai ke kantor KPU yang berlokasi tak jauh dari kantor Panwas, sekitar pukul 16.30 WIB dan berharap bertemu langsung dengan Ketua dan Komisioner KPU yang berada didalam kantor.

Dengan dijaga ketat oleh puluhan personel kepolisian Polres Bengkulu Utara (BU) dan seluruh Polsek jajaran kabupaten Benteng, pendemo yang kecewa lantaran tak berhasil bertatap muka dengan Ketua KPU Kabupaten

Benteng akhirnya kembali mendatangi Panwaslu yang saat itu sedang menggelar rapat pleno secara tertutup. Akhirnya, penantian panjang masa pun berbuah manis setelah Panwaslu menyampaikan hasil pleno yang mengabulkan tuntutan mereka.

Menanggapi hal tersebut, koordinator aksi demo, Harisna Asari mengaku bahwa pihaknya akan kembali mendatang KPU Kabupaten Benteng untuk mengetahui jawaban atas surat yang dilayangkan Panwaslu Kabupaten Benteng. \"Dalam waktu dekat kami akan kembali mendatang KPU, apa keputusannya,\" tandas Harisnya. Di lokasi yang sama, Arsyad Hamzah yang hadir di lokasi mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi atas upaya dan perjuangan yang telah dilakukan oleh massa pendukungnya. \"Saya hanya bisa mengucapakan terima kasih kepada semua pihak yang telah peduli,\" kata Arsyad.

Memberikan pengamanan saat demo, Kapolres BU, AKBP Andhika Vishnu SIK turun langsung ke lokasi. \"Silahkan para simpatisan untuk mengakhiri aksi demo hari ini. Berikan waktu bagi KPU untuk bekerja menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslu,\" imbau Kapolres.

Mendadak, Ketua Panwaslu Diganti

Sementara itu, hal mengejutkan terjadi sesaat setelah penyampaian hasil pleno internal Panwaslu terhadap tuntutan para pendemo, sekitar pukul 17.45 WIB, Jumat (21/10) kemarin.

Mengapa? Seketika, Haidir SP yang sebelumnya menjabat selaku Komisioner Panwaslu Kabupaten Benteng Divisi Penindakan dan Pelanggaran mengatakan bahwa telah terjadi pergeseran struktur kepemimpinan. Sejak kemarin, dirinya resmi menjabat selaku Ketua Panwaslu yang sebelumnya dijabat oleh Albert Satya Jaya SE.

\"Kami lakukan rolling (pergantian) ini bukan karena permasalahan ini. Akan tetapi, karena memang ada hal-hal yang dinilai oleh pimpinan di tingkat Provinsi yang perlu diperbaiki. Ini tidak mendadak, namun hanya kebetulan saat kami sedang mengambil kesimpulan atas tuntutan masyarakat yang menyampaikan aspirasi,\" ungkap Haidir.

Diawal kepemimpinannya, ia mengaku bahwa rekomendasi tersebut sudah disampaikan langsung ke KPU Kabupaten Benteng untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, ketika ditanya akankan Arsyad Hamzah kembali berpeluang? Haidir belum bisa memberikan penjelasan secara gamblang. Hanya saja, dalam aturan, pergantian balon masih bisa terjadi sampai 30 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Sepanjang waktu itu belum terlewati, kesempatan tetap masih ada.

\"Sekarang ini, tinggal KPU yang menyikapinya. KPU harus segera menanggapi ini jika tak mau mereka diarak oleh orang-orang (simpatisan Arsyad). Pastinya mereka akan menagih janji,\" tandas Haidir.

KPU Kaji Rekomendasi Panwaslu

Terpisah, Ketua KPU Benteng, Asmara Wijaya ST membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Benteng. Tak berdiam diri, iapun menegaskan akan segera melakukan koordinasi ke beberapa pihak untuk mengambil keputusan yang tepat, salah satunya adalah KPU Provinsi Bengkulu.

\"Kami mempunyai aturan bahwa hasil tes kesehatan bersifat final dan mengikat. Meski begitu, rekomendasi Panwaslu tetap akan kami tindaklanjuti. Kami akan lakukan penkajian terlebih dahulu, sejauh mana keselarasan antara rekomendasi Panwaslu dengan aturan yang dimiliki KPU,\" singkat Ketua KPU Benteng.

LO Balon Independen WO

Di sisi lain, rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual (vertual) tahap II yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menuai aksi protes dari tim liason officer (LO) atau tim penghubung dua pasangan bakal calon (pasbalon) independen.

Diantaranya LO dari pasangan Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan pasangan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin.

Tak terima dengan hasil vertual yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suaa (PPS), dua LO pasbalon tersebut tegas menolak menandatangani berita acara hasil pleno dan memilih untuk langsung meninggalkan lokasi pleno, di Aula Maroba, Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi, Jumat (21/10) kemarin.

\"Saya ta terima dengan hasil pleno ini. Sebab, dukungan yang kami sampaikan ke KPU mengalami pengurangan yang sinignifikan dan banyak sekali yang ditetapkan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS),\" jelas Abdulani, LO pasangan Hendry-Edi, dicegat wartawan BE ketika meninggalkan rapat pleno.

Lebih lanjut dijelaskan, menanggapi hal ini, ia mengaku tak akan berdiam diri. Salah satu langkah nyata yang akan dilakukan adalah dengan mendatangi kantor KPU Kabupaten Benteng untuk memintai penjelasan menganai hasil pleno.

\"Kami sangat keberatan dan akan menyampaikan surat kebaratan ke kantor KPU dalam waktu dekat,\" tandasnya. Pantauan BE, dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Panwas Kabupaten Benteng serta seluruh PPK kemarin, disimpulkan bahwa dua pasbalon independen memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan oleh KPU, yakni menimal sebanyak 7.894 kartu tanda penduduk (KTP) dukungan.

Diantaranya, pasangan M Sabri SSos MM-Naspian yang berhasil mengumpulkan sebanyak 12.984 dukungan dan Medio Yudistio-Abdu Rani SSos berhasil mengumpulkan sebanyak 10.736 dukungan.

Sedangkan, dari hasil penjumlahan vertual tahap I dan tahap II, dua pasangan lainnya, tak mampu mencukupi syarat tersebut. Dimana pasangan Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE hanya mengumpulkan 5.179 dukungan dan pasangan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin hanya mampu mengumpulkan dukungan sebanyak 5.907.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Benteng Asmara Wijaya ST menegaskan bahwa hasil pleno yang dilakukan olehnya bersifat final dan tak bisa diganggu gugat.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan kesempatan bagi masing-masing LO ataupun pasbalon memberikan kritik ataupun keberatan mengenai tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU.

\"Ketika mereka tak puas dengan hasil pleno, silahkan saja untuk mengajukan kebaratan,\" demikian Asmara.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: