Hendry-Edi dan Medi-Arbain Gugur Paslon Pilkada Bengkulu Tengah

Hendry-Edi dan Medi-Arbain Gugur Paslon Pilkada Bengkulu Tengah

Ribuan Penduduk Terancam Kehilangan Hak Pilih

\"Calon

BENTENG, BE - Peluang dua pasangan bakal calon (pasbalon) dari jalur independen, yakni pasangan Hendry Koestomo-Edi Fitrianto SE dan pasangan Medi Hasfery-Drs Arbain Awaludin, untuk menjadi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam pilkada Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 tertutup.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST, kepada BE, kemarin (20/10). Menurut Asmara, syarat dukungan merupakan salah satu persyaratan pencalonan yang wajib dipenuhi oleh pasbalon untuk ditetapkan sebagai paslon pada tanggal 24 Oktober 2016 nanti.

\"Syarat calon dan syarat pencalonan merupakan satu kesatuan utuh yang tak bisa dipisahkan antara satu dan lainnya. Ketika ada syarat pencalonan yang tidak memenuhi syarat (TMS), maka yang bersangkutan (pasbalon) dianggap tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai paslon,\" tegas Asmara.

Sementara itu, kata Asmara, dari hasil pemeriksaan administrasi serta verifikasi faktual terhadap 5 (lima) pasbalon yang telah resmi mendaftar, tiga diantaranya dianggap memenuhi syarat (MS) yang telah ditentukan oleh KPU.

Diantaranya, dua pasbalon independen M Sabri SSos MM-Naspian dan Medio Yudistio-Abdu Rani SSos. Serta, pasbalon dari jalur partai politik (parpol), DR H Ferry Ramli SH MH-Septi Periadi.

\"Penetapan paslon akan kita lakukan pada hari Senin, 24 Oktober 2016. Sedangkan pengambilan nomor urut akan kita lakukan keesokan harinya, yakni tanggal 25 Oktober 2016,\" ungkap Asmara.

Ribuan Penduduk Terancam Kehilangan Hak Pilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus mematangkan kesiapan menghadapi pilkada Bupati dan wakil bupati Kabupaten Benteng 15 Februari 2017 mendatang.

Saat ini, KPU tengah fokus dalam melakukan pendataan data pemilih yang nantinya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Dari hasil pencoklitan (pemuktahiran data) yang dilakukan oleh 213 petugas pemuktahiran data pilih (PPDP) seluruh tempat pemungutan suara (TPS), terungkap ada sebanyak 9.406 warga belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Jika tak ditanggapi segera, dikhawatirkan ribuan penduduk ini terancam untuk tidak menggunakan hak pilih mereka saat hari pencoblosan. Sebab, KPU hanya akan mengakomodir penduduk yang telah mengantongi e-KTP ataupun sudah melakukan perekamanan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Benteng untuk selanjutnya dimasukan kedalam DPT.

Bagi mereka yang tidak terdaftar, KPU memastikan bahwa penduduk tersebut tidak akan diberikan kesempatan untuk menggunakan hak suara. \"Saat ini kami masih disibukan dengan pengusunan daftar pemilih sementara (DPS). Bagi mereka penduduk yang belum memiliki e-KTP, mereka diperkenankan untuk mendatangi Dinas Dukcapil dan meminta surat keterangan sudah melakukan perekaman. Setelah mendatkan surat keterangan/rekomendasi tersebut, barulah nama mereka bisa dimasukan ke dalam DPT,\" jelas Ketua KPU Kabupaten Benteng, Asmara Wijaya ST, kemarin (20/10).

Masih kata Asmara, memberikan kesempatan kepada penduduk Kabupaten Benteng untuk terdaftar dalam DPT agar dapat menggunakan hak suara, pihaknya juga akan melakukan koordinasi bersama Dinas Dukcapil membahas masalah tersebut. Sehingga, seluruh masyarakat Benteng yang benar-benar sudah memencukupi usia untuk memilik tak dirugikan dan bisa menggunakan hak pilih mereka.

\"Dari hasil penyisiran yang kami lakukan, masih banya penduduk yang belum memiliki e-KTP. Sebab itu, kami akan berkoordinasi dengan Dukcapil dalam hal menentukan apakah penduduk tersebut bisa dimasukan kedalam DPT atau tidak,\" jelas Asmara.

Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai dengan jadwal yang ditentukan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran tingkat desa dan penyampaiannya ke tingkat PPK akan dilakukan pada tanggal 22-24 oktober, ditingkat KPU pada tanggal 25-16 Oktober dan ditingkat Provinsi untuk ditetapkan sebagai DPS tanggal 2-3 November 2016.

\"Masih banyak waktu bagi penduduk yang tidak memiliki e-KTP untuk tetap bisa menggunakan hak pilih. Sebab, penetapan DPT baru akan kita lakukan pada tanggal 30 November-6 Desember 2016,\" demikian Asmara.

KPU Kembali Didemo

Terpisah, koordinator masyarakat Bengkulu Tengah (Benteng) peduli pilkada, Harisna Asari mengaku bahwa pihaknya akan kembali melakukan aksi demo di Kantor KPU Kabupaten Benteng Jumat (21/10) hari ini.

Seperti halnya aksi demo pada tanggal 18 Oktober lalu, pihaknya tetap bersikukuh agar KPU menganulir (membatalkan) keputusan yang mengeluarkan keputusan TMS kesehatan terhadap empat bakal calon kepala daerah (bakada).

\"Besok (hari ini,red) kami akan kembali melakukan aksi demo. Kami akan mengerahkan massa dengan jumlah yang lebih besar dari sebelumnya, yakni sekitar 350 orang,\" kata Harisna.

Mengenai aksi protes Arsyad Hamzah yang terima dengan keputusan TMS kesehatan yang dikeluarkan KPU, Asmara mengaku bahwa KPU akan tetap berpegang teguh dalam aturan.

Sesuai dengan PPKPU nomor 5 pasal 46 ayat 5 point 4 disebutkan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh 2 (dua) rumah sakit yang direkomendasikan IDI bersifat final dan mengikat dan tak ada yang namanya tes pembanding.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: