PAD Bocor Karena Dibiarkan
CURUP, BE - Kebocoran potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor galian C yang dilaksanakan PT Bania Rahmat Utama (BRU) menimbulkan banyak spekulasi di masyarakat. Terlebih lagi potensi PAD dinilai cukup besar merugikan daerah menembus angka ratusan juta rupiah.
\"Kalau tahu terjadi kebocoran potensi PAD dari aktivitas galian C yang dilaksanakan PT BRU, kenapa pihak Dinas Pertambangan dan Energi Rejang Lebong membiarkan. Kenapa menunggu masyarakat bentrok dengan perusahaan galian C baru diambil tindakan penghentian,\" tegas Ketua LP3 RL Ishak Burmansyah.
Disesalkan Ishak, jika Dinas Pertambangan dari awal tanggap terhadap aktivitas galian C yang dilaksanakan PT BRU merugikan daerah, dari sektor PAD. Jelas tidak akan ada kerugian daerah dari potensi PAD.
\"Selama aktivitas PT BRU sudah berapa banyak kerugian daerah. Bayangkan saja, sudah PAD tidak dapat, jalan milik kabupaten jadi rusak oleh aktivitas kendaraan pengangkut material galian C,\" sesal Ishak.
Terkait pembiaran aktivitas galian C yang dilakukan PT BRU sehingga tetap berjalan tersebut, Ishak menduga hal itu disengaja untuk keuntungan perusahaan atau mungkin oknum-oknum tertentu di dinas terkait. \"Kalau sampai ada pembiaran potensi PAD, kami tidak menuduh, tapi artinya bisa diduga ada permainan untuk tujuan memperkaya perusahaan atau oknum tertentu. Aparat hukum kami minta untuk jeli terhadap persoalan ini,\" pinta Ishak.
Kebocoran PAD dari aktivitas tambang galian C yang dilaksanakan PT BRU di aliran sungai Belumai Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), diakui Kepala Dins Pertambangan dan Energi (Distamben) Rejang Lebong (RL), Drs Darmansyah MM, ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan di ruang kerjanya Senin (14/01).
\"Saya akui potensi itu jelas ada. Tetapi tidak hanya berlaku pada permasalahan PT BRU saja, melainkan semua usaha penambangan jenis galian C yang ada di Rejang Lebong,\" ujar Darmansyah.
Kesalahan ini, sambung Darmansyah, disebabkan karena keterbatasan jumlah tenaga PNS atau Honorer yang ada di Distamben RL sehingga pihaknya belum bisa menempatkan personil secara khusus di beberapa lokasi penambangan galian C yang ada. Sementara, para pelaku usaha penambangan kerap tidak jujur dalam memberikan laporan jumlah kubikasi material yang diambil di lokasi penambangan.
\"Saat ini untuk PAD kami hanya melakukan perhitungan nilainya berdasarkan laporan dari pelaku usaha saja. Bisa saja jika ternyata PT BRU melakukan pengambilan Material sebanyak 67 ribu kubik seperti analisis yang ditaksir oleh LSM LP3 RL. jika berdasarkan laporan pengelolanya, hanya sebanyak 1900 kubik dan jika kita hitung PAD-nya hanya sebesar Rp. 24 juta,\" ujar Darmansyah.
Sementara itu, LSM LP3 RL mencatat dugaan potensi kerugian daerah mencapai Rp 850 juta, hanya dalam waktu tiga bulan. \"Bayangkan saja, dalam waktu tiga bulan ada sekitar 67.500 kubik batu kali milik pemerintah di RL dibawa oleh PT BRU untuk dijual, sedangkan pemerintah kabupaten RL hanya menerima Rp 24 juta saja, dari aktifitas tambang yang dilakukan PT BRU tersebut\" tegas Ishak.
Sedangkan dalam satu kubik batu kali tersebut, seharusnya pemerintah mendapatkan Rp 13 ribu, untuk setiap kubik batu kali yang di eksploitasi dan eksplorasi oleh PT BRU dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD). \"Dugaan potensi kerugian negara ini harus diusut oleh penegak hukum,\" pinta Ishak. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: