Cegah Cerai, Calon Pengantin BP4

Cegah Cerai, Calon Pengantin BP4

LEBONG UTARA,Bengkulu Ekspress - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Lebong meminta para calon pengantin mengikuti penataran atau kursus melalui Badan Penasehat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4). Kegiatan itu diikuti sebelum melangsungkan pernikahan sebagai upaya mengantisipasi tingkat perceraian.

Disampaikan Kepala Kemenag Lebong Drs H Tasri MA melalui Kepala Seksi Pembinaan Masyarakat Islam H Darul Maukup SAg, Kemenag memberikan syarat pada pasangan calon pengantin mendapatkan sertifikat dengan mengikuti penataran tentang rumah tangga minimal sekali pertemuan.

\"Setelah ikut oenataran BP4 itu KUA menerbitkan sertifikat berupa surat izin menikah bagi catin (calon pengantin). Hal ini sebagai upaya Kemenag dalam menekan angka perceraian yang masih tinggi di Kabupaten Lebong,\" kata Darul.

Kemenag kini fokus pada ketahanan keluarga. Dengan mewajibkan peserta calon pengantin mengikuti penataran.

Mulai 2017 pembekalan itu dibuat lebih komprehensif selama dua hari dengan modul terstruktur. \"Pembekalan ketahanan keluarga harus dilakukan sebaik-baiknya. Karena itu modul dan semua hal terkait harus kita siapkan sebaik baiknya,\" jelas Darul.

Kepala Pengadilan Agama (PA) Tubei M Sahri SH MH mengatakan, peristiwa cerai di Kabupaten Lebong tergolong tinggi. Bahkan Pengadilan Agama (PA) Lebong memprediksi jika angka perceraian akan meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Dari data yang dimiliki Pengadilan Agama Lebong, ditahun 2015 tercatat sebanyak 104 pasangan suami istri bercerai. Sementara hingga bulan Agustus 2016 lalu Pengadilan Agama sudah menerima sebanyak 86 perkara perceraian dan diprediksi angka ini akan terus bergerak hingga akhir tahun 2016. \"Dari jumlah peristiwa cerai yang saat ini mencapai 86 peristiwa, 5 persen diantaranya bekerja sebagai PNS. Cerai juga sebagian besar diajukan oleh pihak perempuan,\" ungkap Sahri.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: