Ketua DPRD Rejang Lebong Batal Dilimpahkan

Ketua DPRD Rejang Lebong Batal Dilimpahkan

LANTARAN beralasan sakit, berkas perkara Ketua DPRD Rejang Lebong berinisial AB yang terlibat kasus penggelapan raskin batal dilimpahkan penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda ke Kejati Bengkulu. Namun untuk tersangka satunya lagi berinisial KE, kemarin (19/10) telah dilimpahkan.

Kapolda Bengkulu, Brigjend Pol Drs Yovianes Mahar melalui Dir Reskrimsus, Kombes Pol Drs Herman MM mengatakan, pihaknya belum melimpahkan berkas dan tersangka atas nama AB. Karena penyidik mendapatkan surat dari RSUD Curup yang mengatakan bahwa yang bersangkutan AB sedang sakit.

\"Hari ini, kita tidak bisa melimpahkan ke tahap dua kepada yang bersangkutan,\" jelasnya, kemarin (19/10).

Herman menambahkan, dengan adanya pemberitahuan bahwa tersangka AB mengalami sakit dari pihak rumah sakit. Maka pihak penyidik akan langsung mengecek kebenaran informasi tersebut untuk mengetahui tersangka mengalami sakit apa tidak dengan menanyai pihak dokter.

\"Nanti kita tanyakan analisanya apa, kalau misalkan tidak terlalu parah atau stress nanti kita cek yang bersangkutan,\" ujarnya.

Sementara tersangka KE yang digiring dari ruangan Sub Dit Tipidkor menuju mobil tahanan untuk dilimpahkan ke pihak kejaksaan hanya bisa terdiam.

\"Saya tidak tahu apa-apa, saya hanya disuruh,\" singkatnya.

Aspidus Kejati Bengkulu, Ahmad Dharmansyah SH MH membenarkan telah menerima berkas tersangka raskin tersebut. Pihaknya secepatnya akan melimpahkannya ke pengadilan.

\"Secepatnya berkas tersangka kasus raskin akan kita limpahkan ke pengadilan,\" jelasnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: