CV Tiga Saudara Dilapor ke Kejari

CV Tiga Saudara Dilapor ke Kejari

BENGKULU, BE - Setelah cukup lama menunggu itikad baik dari CV Tiga Saudara terkait pembayaran tunggakan kontrak parkir di kawasan zona 6 Panorama, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu bertindak tegas.  Dishub pun berencana melaporkan CV Tiga Saudara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan harapan tunggakan sebesar Rp 660 juta itu dapat dilunasi oleh CV Tiga Saudara.

\"Rencana kami tadi pagi mau melaporkan secara resmi ke Kejari, namun karena Pak Kajari tidak berada di tempat, akhirnya kami pun menunda memasukkan laporan,\" kata Kadis Hubkominfo kota, Ivansori SIP melalui Kasi Sarana dan Prasarana, Firdaus MZ kepada BE, kemarin.

Kendati laporan resmi belum dimasukkan, namun pihak Dishub telah menyerahkan data berupa bukti MoU antara Dishubkominfo dengan CV Tiga Saudara yang ditandatangani langsung oleh Direktur CV Tiga Saudara, Ferizon.

\"Berkas yang berkenaan dengan MoU dengan CV Tiga Saudara telah kami sampaikan ke Kejari, agar pihak Kejari pun dapat memahami dan mempelajarinya terlebih dahulu.  Sedangkan laporan resmi akan kami sampaikan setelah pelantikan walikota dan wakil walikota, Senin (21/1) besok,\" terang Firdaus.

Di sisi lain, langkah Dishub yang membawa perkara ini ke ranah hukum mendapat dukungan dan apresiasi dari Ketua Komisi III DPRD kota Bengkulu, Suimi Fales SH MH.  Ia menilai langkah tersebut sudah tepat, karena sampai hari ini tidak terlihat itikad baik dari CV Tiga Saudara untuk melunasinya utangnya yang bernilai lebih dari setengah miliar itu.

\"Saya sangat mendukung tindakan Dishub tersebut, karena sudah lama kami menginginkan agar masalah itu dibawa ke jalur hukum saja, mengingat tidak terlsihat kesadaran pimpinan CV Tiga Saudara untuk melunasi utangnya itu,\" kata politisi PKB ini.

Suimi pun berharap penegak hukum dalam hal ini Kajari Bengkulu cepat menanggapi dan mengusut tuntas persoalan tersebut, selain agar uang Rp 660 juta itu didapati oleh Dishu juga memberikan pelaran kepada Direktur CV Tiga Saudara.  \"Tidak ada istilah preman di negara hukum seperti Indonesia, saya harap pihak Kejari pun bertindak cepat  mengusut masalah ini,\" harapnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: