Rejang Lebong Segera Miliki Perda Pengolahan Sampah

Rejang Lebong Segera Miliki Perda Pengolahan Sampah

 CURUP, BE - Bila selama ini landasan hukum pengolahan sampah di Kabupaten Rejang Lebong hanya sebatas peraturan bupati saja. Maka dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan pengolahan sampah di Kabupaten Rejang.

Dimana saat ini Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang pengolahan sampah di Kabupaten Rejang Lebong masih dalam tahap penyusunan oleh beberapa pihak terkait. salah satunya dengan dilaksanakannya workshop penyusunan Raperda persampahan Kabupaten Rejang Lebong disalah satu hotel di Kota Curup pada Rabu (12/10) kemarin.

Menurut Asisten I Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Edi Prawisnu SH MHum didampingi Kabag Hukum Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MH, Raperda persampahan ini akan ke DPRD Rejang Lebong pada awal tahun 2017 mendatang.

\"Kita targetkan Raperda sampah ini segera kita usulkan ke DPRD Rejang Lebong, paling lambat Januari 2017 mendatang bersama sejumlah Raperda lainnya,\" ungkap Edi.

Dimana menurut Edi, Raperda yang akan diusulkan tersebut salah satunya terkait dengan pengaktifan UPTD sampah, kemuduain pengolahan sampah rumah tangga, sampah yang bisa dikelola baik oleh masyarakat maupun pemerintah.

\"ini masih usulan rencana dan rancangan untuk dimatangkan,\" tambah Edi

Sementara itu, Kabag Hukum menambahkan, dalam penyusu Ranperda tentang pengolahan sampah ini mengingat sampah menjadi salah satu permasalahan di Kabupaten Rejang Lebong yang membutuhkan pengolahan dan manajemen yang baik. Selain perlunya anggaran yang cukup, pengolahan sampah ini juga membutuhkan SDM yang baik dalam pengelolaan sampah yang ada saat ini.

\"Dalam Raperda ini juga diatur terkait dengan tugas pemerintah dalam menumbuhkembangkan serta meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah, sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari,\" jelas Pranoto

Lebih lanjut Pranoto menjelaskan, dalam Raperda tersebut juga diusulakn terkait dengan alokasi dana untuk pengolahan sampah, kemudian fasilitasi untuk mengembangan, mengurangi, menangani dan pemanfaatan sampah di kabupaten Rejang Lebong. Selanjutnya yaitu mendorong dan memfasilitasi penerapan teknologi pengelolan sampah lokal yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi atau menangani sampah.

\"Dalam Raperda ini juga dibahas soal penyediaan lokasi tempat penampungan sampah baik ditiap kecamatan desa dan kelurahan dan tindakan terhadap pelaku yang melakukan perusakan tempat penampungan sampah seperti adanya penindakan pidana ringan,\" akhir Pranoto.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: