Murman dan Anaknya Didakwa Memperkaya Diri

Murman dan Anaknya Didakwa Memperkaya Diri

BENGKULU, BE - Senin (10/10) sore, sidang kasus korupsi multiyears Kabupaten Seluma dengan terdakwa mantan Bupati Seluma, Murman Effendi dan anaknya Joresmin Nahyudin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu, Yeni Puspita SH MH mengatakan, jika terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi yang sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan ini dilakukan terdakwa dengan dimulai dari terbitnya Perda Nomor 12 Tahun 2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi hotmik melalui pekerjaan tahun jamak dengan alokasi anggaran Rp 350 miliar bersumber dari APBD Kabupaten Seluma untuk pekerjaan 26 ruas jalan.

Agar Perda tersebut disetujui, kemudian terdakwa Murman menerbitkan Perbup nomor 4 tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah bidang pembangunan infrastruktur peningkatan jalan kontruksi hotmix dan jembatan. Kemudian Perbup tersebut diubah dengan Perbup nomor 5 tahun 2011 tentang perubahan atas Perbup nomor 4 tahun 2011. Jaksa menilai apa yang dilakukan terdakwa saat menjadi kepala daerah tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

\"Selain itu didalam Perbup nomor 5 tahun 2011 pasal 12 angka 6 menyatakan jika uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang dan jasa sebesar 15 persen kontrak, ini juga tidak sesuai dengan Perpres nomor 54 tahun 2010,\" tegas Yeni.

Diterbitkannya Perbup tersebut dimaksudkan untuk memenangkan PT Puguk Sakti Permai yang Direkturnya Joresmin Nuryadin untuk melakukan pekerjaan pembangunan infrastruktur peningkatan jalan dengan kostruksi hotmik melaui pekerjaan tahun jamak selama lima tahun. Setelah melewati beberapa proses, akhirnya PT Puguk Sakti Permai ditetapkan sebagai pemenang lelang oleh Sekda Seluma saat itu dijabat oleh Drs Mulkan Tajudin MM.

Padahal PT Puguk Sakti Permai tidak memenuhi syarat untuk mengerjakan proyek senilai Rp 350 miliar.

\"Secara keseluruhan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan perpres nomor 54 tahun 2010,\" jelas Yeni.

Menanggapi hal tersebut, saat dikonfirmasi awak media setelah selesai sidang, Murman mengatakan, jika pada umumnya dakwaan jaksa tentang Perpres nomor 54 tentang pelaksanaan tahun tunggal, tidak ada yang menyebutkan tahun jamak. Kecuali didalam pasal 52 ayat 3 yang menyebutkan daerah bisa menerapkan sistem kontrak tahun jamak dan pelaksanaanya harus ada izin dari kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan didaerah. Dengan demikian daerah bisa menetapkan peraturan pelaksanaan proyek tahun jamak.

\"Pada umumnya dakwaan tentang perpres nomor 54 tentang pelaksanaan tahun tunggal, tidak ada yang menyebutkan tahun jamak. Intinya tidak ada juklas dan juknis yang mengatur tahun jamak di Perpres nomor 54 tahun 2010, terkecuali pasal 52 ayat 3,\" ujar Murman.

Kuasa hukum Murman, Firmauli Silalahi menilai, Perbup nomor 4 secara kebetulan bertentangan dengan Perpres nomor 54. Sadar perbup tersebut bertentangan. Kemudian Murman merubah menjadi Perbup nomor 5. Terkait kerugian negara yang dilakukan pengitungan oleh tim auditor Unib yang menyebutkan kerugian mencapai 3 miliar lebih sangatlah salah. Jika penghitungan kerugian negara tidak sah, sudah jelas tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

\"Dalam setiap perkara korupsi pasti ada kerugian negara didalamnya. Sementara dalam kasus yang disangkakan kepada klien kami penghitungan kerugian negara itu tidak sah,\" jelas Firmauli.

Firmauli juga menanggapi persidangan terdakwa Joresmin, menurut Firmauli dakwaan yang dibacakan jaksa untuk Joresmin sama dengan dakwaan yang dibacakan Murman. Padalah Joresmin itu merupakan pengusaha dalam kasus ini, terkait pencucian uang disangkakan kepadanya itu harus dibuktikan terlebih dulu.

\"Dakwaan yang dibacakan tadi seperti copy paste saja, padahal jelas Joresmin ini merupakan pengusaha, Kami menilai apa yang dilakukan jaksa merupakan penzoliman dan fitnah. Kami akan berusaha semaksimal mungkin pada sidang selanjutnya,\" pungkas Firmauli.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: