Manajemen PT JR Menghilang Usai Pecat Seluruh Karyawan

Manajemen PT JR Menghilang Usai Pecat Seluruh Karyawan

\"pt_jr_demo\"TUTUP : Setelah melakukan pemecatan seluruh karyawan kondisi lokasi tambang batu bara PT Jambi Resources tutup tanpa adanya aktivitas.

TUBEI, BE - Pasca pemecatan terhadap seluruh karyawan yang dilakukan pihak PT Jambi Resources (PT JR), Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) langsung melakukan investigasi terhadap masalah tersebut.

Namun kendala di lapangan, Dinsosnakertrans kebingungan mencari keberadaan manajemen PT JR yang saat ini sudah tidak berkantor di Desa Sukamarga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.

Disampaikan Kabid Tenaga Kerja, Dinsosnakertrans Lebong, Januar Pribadi MSi hingga saat ini masih belum ada klarifikasi yang jelas dari PT JR terkait pemecatan terhadap seluruh karyawannya. Karena diketahui beberapa bulan yang lalu PT JR memecat seluruh karyawannya tanpa alasan yang jelas.

\"Kalau memang pailit (bangkrut, red) tentunya harus ada pernyataan dari auditor. Tapi faktanya, sampai saat ini belum ada. Kami sudah mencoba menemui manajemen, tapi mereka sudah tidak berkantor lagi di Lebong,\" ungkap Januar.

Bukan tanpa alasan, Januar menjelaskan perusahaan tidak bisa semena-mena melakukan pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK) jika beberapa hak karyawan tidak dipenuhi. Karena ada ketetapan hukum yang mengatur pemberhentian, ada keadaan khusus yang dicantumkan di dalam peraturan perusahaan, atau bila pekerja meninggal dunia.

Dipaparkannya, peraturan tentang PHK tersebut tertulis di dalam pasal 61 UU 13/2003 yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja bisa berakhir bila kontrak kerja berakhir. Di dalam pasal tersebut, pihak pengusaha wajib mengganti ganti rugi kepada pekerja yang mengalami PHK, yang besarannya ditentukan berdasarkan upah buruh/pekerja dan jangka waktu berakhirnya kontrak kerja.

Selain itu, ia juga meminta kepada karyawan PT JR yang sudah di PHK untuk melaporkan ke Dinsosnakertrans jika ada hak-hak selama mereka bekerja di perusahaan belum dibayarkan. Karena selama ini dirinya belum mendapatkan laporan.

\"Kami juga belum mendapat laporan dari mantan karyawan PT JR. Untuk itu, jika memang ada masalah dalam pemecatan tersebut agar dapat segera melaporkan ke kami,\" kata Januar.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: