DPO Kejagung Ditangkap di Bengkulu

DPO Kejagung Ditangkap di Bengkulu

Tersangka Korupsi PPID di Sumedang, Jabar

BENGKULU, BE - Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan bantuan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, berhasil menangkap DPO berinisial N, tersangka kasus korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Desa (PPID) pada tahun 2010 yang merupakan target pengejaran dari tim Kejari Sumedang, Bandung Jawa Barat sejak tahun 2012 hingga saat ini.

\"Kita berhasil membantu dan menangkap tersangka N pada kemarin malam sekitar pukul 19.00 di salah satu wilayah perkebunan sawit di Kabupaten Mukomuko berdasarkan informasi dari masyarakat dan dari tim kita yang ada di lapangan,\" terang Kasi 1 Intel Kejati Bengkulu, Muhammad Safei, kemarin (7/10).

Ia menyebutkan, tim dari Kejagung setelah melakukan kordinasi dengan pihak Kejati berhasil menangkap tersangka N setelah kurang lebih empat tahun menjadi DPO tepatnya sejak tahun 2012 yang lalu.

\"Tersangka N, DPO sejak tahun 2012 hingga sekarang dan menetap di Bengkulu, tersangka N ditangkap dalam kasus PPID di salah satu wilayah di Sumedang dengan nilai proyek sekitar Rp 250 juta karena N merupakan kontraktor dalam pembangunan jalan perdesaan yang merupakan dana APBN,\" ujar Muhammad Safei.

Muhammad Safei menjelaskan, tersangka N akan langsung dibawa ke Sumedang melalui jalur udara menggunakan pesawat menuju ke Jakarta, setelah itu dilanjutkan dengan jalur darat hingga menuju Kejari Sumedang nantinya.

\"Tersangka saat ini masih kita amankan di Kejati hingga ada penjemputan dari tim Kejagung untuk segera diberangkatkan ke Sumedang,\" jelasnya.

Untuk masalah kerugian Negara, Muhammad Safei menyebutkan, belum bisa mengatakan berapa kerugiannya karena masih dalam proses perhitungan BPKP Sumedang dan itu masuk dalam ranah Kejari Sumedang.

\"Kita disini diminta untuk membantu menangkap tersangka N, untuk proses lebih lanjutnya kita serahkan ke Kejagung dan Kejari Sumedang karena itu rana mereka dan untuk tersangka selama DPO sudah tinggal di Bengkulu bekerja di pabrik perkebunan sawit kurang lebih empat tahun dan saat dilakukan penangkapan tersangka N tidak melakukan perlawanan dan mengikuti semua arahan dari tim gabungan,\" tutup Muhammad Safei kepada wartawan BE.(529).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: