Syarat Calon Paling Lambat Besok
Tak Penuhi Dianggap TMS
BENTENG, BE - Menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) 15 Februari 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) memberikan batas waktu kepada seluruh bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Benteng menyerahkan syarat calon hingga tanggal 4 Oktober 2016, besok.
Komisioner KPU Kabupaten Benteng Divisi Teknis dan Data, Supirman SAg MH menjelaskan, dari rapat pleno terbuka hasil penelitian syarat balon, sejumlah balon diketahui belum melengkapi persyaratan yang ditentukan KPU. Dimulai dari legalisir ijazah, surat tanda tamat belajar (STTB), nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga (SKCK).
\"Dari hasil verivikasi administrasi yang dilakukan, sejumlah balon masih ada yang belum melengkapi syarat. Penyerahan perbaikan syarat kita tunggu hingga tanggal 4 Oktober 2016,\" tegas Supirman.
Meski tak begitu prinsip, Supirman mengaku bahwa hal tersebut wajib dipenuhi bagi seluruh balon yang hendak bertarung dalam pilkada nantinya. Pasalnya, jika dalam batas waktu yang ditentukan syarat perbaikan tidak diserahkan, maka balon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS).
\"Sejauh ini kami tidak menemukan adanya dugaan ijazah palsu. Hanya saja, keberadaann sekolah dan nama sekolah yang berbeda dengan ijazah yang disampaikan balon. Itu tidak dipermasalahkan,\" tambah Supirman.
Lebih lanjut disampaikan Supirman, selain syarat balon, saat ini KPU Kabupaten Benteng tengah fokus dalam melakukan verifikasi syarat dukungan perbaikan balon dari jalur independen (lihat grafis,red). Diantaranya, pasangan balon Henry Koestomo-Ismail Bakaria, M Sabri SSos MM-Liana Naini, Medi Hasferi-Irman Jaya dan Arsyad Hamzah-Medio Yudistio (Ar-Med).
Dimulai dari penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran hingga tanggal 3 Oktober dan penelitian dan analisis dukungan ganda hingga tanggal 9 Oktober 2016.
\"Setelah tuntas melakukan penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran serta analisis dukungan ganda, dukungan perbaikan akan kita serahkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada tanggal 10-11 Oktober. Selanjutnya, PPS akan kita berikan waktu selama 5 hari (12-19 Oktober) untuk melakukan verifikasi faktual ditingkat desa,\" tandas Supirman.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: