Sidang In Absentia Tsk PPB Dikebut

Sidang In Absentia Tsk PPB Dikebut

\"kosongBENGKULU, BE - Sidang in absentia untuk tersangka kasus korupsi proyek Pembangunan Pengendali Banjir (PPB), Christhoper terus dikebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ini dilakukan setelah yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka. Bahkan Kejati sudah menetapkan DPO untuk Christopher. Selain itu dua orang tersangka lain, atas nama Sofyan Uyub dan Dony Noverdi sudah mendapatkan tuntutan 7 dan 6 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

\"Kita terus berupaya untuk menyelesaikan sidang in absentia tersangka pengendali banjir, Christopher. Tersangka lain sudah masuk agenda tuntutan,\" jelas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono SH MM. Saat disinggung mengenai tuntutan jaksa untuk dua orang tersangka Sofyan dan Dony, menurut Kejati hukuman itu sudah sesuai dengan tindakan yang mereka lakukan.

\"Adilnya ya segitu hukuman untuk mereka,\" singkat Kajati. Meski demikian tuntuan 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan untuk terdakwa Sofyan dan 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara untuk terdakwa Sony dinilai Zico Junius Fernando SH MH. kuasa hukum terdakwa sangatlah berat. Jaksa seharusnya melihat fakta dari persidangan pertama sampai persidangan tuntutan. Mengingat belum ada yang membuktikan adanya kerugian negara atau aliran dana dari Christopher O Dewabrata kepada Sofyan selaku PPK dan Dony selaku pengawas lapangan. Tidak heran jika kuasa hukum dua terdakwa mengharapkan Kejati cepat menangkap Christopher, menginingat dia yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, karena semua dana mengalir kepada Cristopher.

\"Dalam kasus ini seharusnya Cristopher yang paling bertanggung jawab karena semua uang lari kepada di,\" ujar Zico. Terdakwa Asad A. Sahelmi sebagai konsultan pengawas juga mendapat tunutan 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara dari JPU. Atas tuntutan dari JPU tersebut, kuasa hukum tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengendali banjir Balai Wilayah Sungai (BSW) mengajukan pembelaan. Hakim ketua persidangan, Siti Insirah SH menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: