Bocah Nyaris Diperkosa
PONDOK KELAPA, BE - Sekitar pukul 5.00 WIB, Subuh kemarin Ra (16) warga Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang, Kota Bengkulu dibekuk oleh anggota Satreskrim Polsek Pondok Kelapa. Pasalnya pemuda lajang itu telah melakukan percobaan pemerkosaan terhadap bocah sebut saja Mekar (12) warga Desa Sidodadi Kecamatan Pondok Kelapa Benteng. Percobaan pemerkosaaan dilakukan oleh tersangka ini terjadi sekitar pukul 3.30 WIB, kemarin di rumah korban.
Selang satu jam dari kejadian, pelaku langsung berhasil ditangkap di rumah pamannya yang merupakan tetangga korban tersebut. Sejauh ini tersangka tengah dalam proses lebih lanjut di Mapolsek Pondok Kelapa. Kejadian yang menimpa korban ini langsung dilaporkan oleh bapak kandungnya, Saleh (47) ke Polsek Pondok Kelapa.
\"Setelah mendapatkan laporan kita langsung terjun ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang tengah bersembunyi dirumah pamannya, yang terletak didekat rumah korban persobaan perkosaan itu,\" ujar Kapolres BU, AKBP Asep Tedy N SIK melalui Kapolsek Pondok Kelapa, AKP Rudi Marwah, kemarin.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis kejadian bermula dari tersangka yang bermaksud akan mencari kerja dengan pamannya yang merupakan tetangga korban tersebut. Selanjutnya, tersangkapun menginap di rumah pamannya tersebut.
Karena rumah korban dengan rumah paman tersangka berdekatan sehingga tersangka sering memperhatikan gerak-gerik korban yang beranjak dewasa itu. Karena sering melihat korban, muncul nafsu bejat tersangka. Kemudian tersangk mengintip korban yang tengah tidur di rumahnya yang semi permanen tersebut.
Setelah nafsu sudah di ubun-ubun, tersangka kemudian langsung mencongkel jendela kamar korban. Lalu tersangka masuk dan memegang tubuh korban sambil membuka celananya.
Ternyata ulah tersangka ini diketahui korban yang langsung berteriak, sehingga mengundang perhatian kedua orang tuanya yang langsung menuju ke kamar korban dan berhasil menggagalkan aksi perkosaan tersebut. Mengetahui orang tua korban yang datang, pelaku langsung kabur.
Sementara itu, tidak terima anaknya mau diperkosa, orang tua korbanpun langsung melapor ke Polsek Pondok Kelapa. Kemudian polisi langsung ke TKO dan berhasil mengamankan tersangka. Kemudian, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Pondok Kelapa. \"Tersangka akan kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman sekitar 5 tahun penjara,\" pungkasnya.
Sementara itu, kepada wartawan tersangka mengakui akan melakukan pemerkosaan terhadap korban tersebut. Hanya saja, ulah bodoh itu dilakukan oleh dirinya karena tidak dapat mengendalikan nafsunya. Saat ini terangka mengaku sangat menyesal dan memohon maaf kepada korban dan pihak keluarganya. \"Saya nafsu melihat kemolekan tubuh korban yang cantik itu pak,\" aku tersangka, kemarin di Mapolsek Pondok Kelapa. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: