Janner dan Toton 1 Berkas

Janner dan Toton 1 Berkas

6 Oktober, Terdakwa OTT KPK Diadili

BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Kota Bengkulu menerima pengajuan berkas perkara dari kelima terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke PN Bengkulu, kemarin (29/9). Rencananya 5 para terdakwa akan diadili 6 Oktober mendatang.

Kabag Humas PN Bengkulu, Dr Jonner Manik SH MH, membenarkan telah dilimpahkan berkas tersangka OTT dari JPU KPK ke pihak PN Bengkulu untuk segera menyidangkan kelima terdakwa tersebut kedalam 3 berkas yang berbeda.

\"Kita sudah menerima berkas kelima terdakwa OTT yang dibuat kedalam tiga berkas, untuk terdakwa Toton dan Janner Purba dijadikan satu berkas dan diberi nomor 55 Pidsus KPK 2016, lalu berkas atas nama Badarudin Amsori Bachsin alias Billy dijadikan satu berkas dengan nomor 56, Syafri Syafii dan Edi Santroni dijadikan satu berkas dengan nomor 57,\" terangnya kemarin (29/9).

Ia menjelaskan, untuk masalah penetapan majelis hakimnya untuk ketiga berkas tersebut ialah Ketua Majelisnya Bambang Pramudianto SH MH, hakim anggota Dr Jonner Manik SH MM, dan Rahmad SH MH sebagai hakim anggota dari hakim Adhoc.

\"Untuk dua hakim merupakan hakim karier dan satu hakim adhoc yang akan memimpin persidangan tersebut nantinya untuk ketiga berkas yang sudah kita terima tadi,\" jelasnya.

Ia menambahkan, mulai sejak hari ini penahanan sudah beralih menjadi tahanan Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, serta untuk masalah surat dakwaannya, terdakwa Toton dan Janner Purba dikenai dakwaan primer yaitu pasal 12 hurup C Undang undang Tipikor dan subsidernya pasal 11 Undang undang Tipikor, untuk terdakwa

Badarudin Amsori Bachsin alias Billy dikenakan dakwaan primer yaitu pasal 12 hurup C Undang undang Tipikor dan subsidernya pasal 11, sedangkan untuk terdakwa Syafri Syafii dan Edi Santroni dikenakan dakwaan primer pasal 6 ayat 1 hurup A Undang undang Tipikor dan subsidernya pasal 13 UU Tipikor 31 tahun 1999.

\"Itu merupakan pasal yang akan dikenakan terhadap para terdakwa nantinya dan sidang akan digelar pada tanggal 6 Oktober 2016 untuk ketiga berkas yang akan kita mulai sidangkan pada pukul 09.00 WIB,\" tutupnya kepada wartawan BE. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: