Polisi Bekuk Residivis Sabu

Polisi Bekuk  Residivis Sabu

TANJUNG KEMUNING, BE - Jajaran Satres Narkoba Polres Kaur tidak henti-hentinya memberantas pengguna, pengedar hingga bandar narkoba di daerah ini. Kali ini, polisi dari Sat Narkoba berhasil meringkus seorang residivis Narkoba jenis sabu berinisial IC (28), warga Desa Air Dingin Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, Rabu (28/9). Bersama pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 1 peket sabu sebagai barang bukti (BB) seharga Rp 2 juta.

“Pelaku ini sudah tiga kali kita amankan, pertama kasus ganja tahun 2009, dan kedua sabu 2011, pelaku kita amankan saat sedang di jalan membawa barang haram itu,” kata Kapolres Kaur AKBP. Bambang Purwanto, SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Pernoto, kemarin (28/9).

Data terhimpun BE, penangkapan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel ini sekitar pukul 02.00 WIB di jalan raya Desa Pelajaran I Kecamatan Tanjung Kemuning. Penangkapan pelaku yang sudah berkali-kali masuk penjarah ini, berawal adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa tersangka sering mengkonsumsi dan melakukan transaksi Narkoba di tempat kejadian perkara (TKP). Berbekal informasi itu, anggota Sat Narkoba Polres Kaur langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi yang mengintai gerak-gerik pelaku hingga malam hari, akhirnya membuahkan hasil. Sekitar pukul 02.00 WIB pelaku pulang dari tempat pesta dari Tanjung Kemuning menuju Kota Bintuhan dengan mengendarai sepeda motor jenis Supra Fit dengan Napol BD 6956 W. Polisi yang sudah menunggu di TKP langsung mencegat motor tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu dibungkus disekitar lokasi dengan dibungkus plasik bening. Setelah berhasil menemukan barang bukti tersebut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kaur untuk proses selanjutnya.

“Pelaku dan barang bukti berupa satu paket sabu dan satu unit motor Honda sudah kita amankan, waktu kita amankan itu barang bukti itu sempat dibuang pelaku disekitar jalan, tapi berhasil kita temukan. Untuk masih dalam pemeriksaan penyidik,” jelasnya

Sementara itu, IC yang masih bersatus bujangan itu mengaku, jika dirinya pernah menjalani masa hukuman dengan kasus yang sama alias residivis. Namun ia membantah jika barang haram yang diamankan Sat Narkoba miliknya.

“Saya memang pernah makai narkoba, tapi barang itu bukan punya saya dan saya tidak tahu kalau ada barang itu,” aku IC kepada wartawan saat diruang Sat Narkoba Polres Kaur, kemarin (28/9).

Akibat perbuatanya itu, pelaku terpaksa harus merasakan dinginnya tahanan Mapolres Kaur dan juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo 148 tentang pemakai dan pengedaran narkoba, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan diancam dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: