Pembunuh Yuyun Divonis Hari Ini
Dijaga 26 Personil Polres
CURUP, BE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup akan menetapkan vonis terhadap 5 orang terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (13). Untuk mengamankan jalannya persidangan yang diperkirakan akan dipadati pengunjung, Polres Rejang Lebong akan menurunkan sedikitnya 26 personil. Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Rejang Lebong, Kompol Pirdaus PN melalu Paur Humas Ipda A Gunawan.
\"Untuk mengamankan sidang besok (hari ini) kita akan menerjunkan 26 personil kita,\" ungkap Gunawan.
Menurut Gunawan, petugas kepolisian yang akan mengamankan jalannya persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap tersangka Za Cs berasal dari beberapa kesatuan yang ada di Polres Rejang Lebong. Mulai dari Sabhara, Reskrim, Intelkam, Provam hingga Lalulintas.
\"Pengamanan akan dipimpin langsung oleh Kasat Sabhara AKP JD Tampubolon SH,\" terang Gunawan.
Pengamanan yang akan dilakukan tersebut, mulai dari dalam ruangan persidanga, kemudian diluar ruang sidang, komplek Pengadilan Negeri Rejang Lebong hingga jalan yang ada di depan Pengadilan Negeri Rejang Lebong.
Petugas yang mengamankan jalannya sidang tersebut baik yang menggunakan seragam lengkap maupun menggunakan pakaian preman.
Diungkapkan gunawan, adanya pengamanan ketat yang dilakukan jajaran Polres Rejang Lebong ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, baik dari pihak keluarga korban maupun keluarga terdakwa. Terlebih lagi menurutnya sidang ini besok bisa menjadi perhatian publik seperti pada sidang dengan putusan terhadap 7 orang terpidana dibawah umur beberapa waktu lalu.
Disisi lain, terkait dengan apakah ada sejumlah kegiatan aksi dama yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakat selama pelaksaan sidang besok. Gunawan mengaku jajaran Polres Rejang Lebong hingga Rabu (28/9) kemarin belum menerima laporan terkait dengan permohonan izin untuk melaksanakan aksi.
\"Hingga saat ini, belum ada yang mengajukan permohonan izin kepada kita, untuk melaksanakan aksi bersamaan dengan sidang putusan kepada terdakwa Za dan kawan-kawan,\" ungkap Gunawan.
Untuk diketahui, hari ini Pengadilan Negeri Rejang Lebong telah menjadwalkan untuk melaksanan sidang dengan agenda pembacaan putusan kepada lima orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding beberapa waktu lalu.
Dalam sidang sebelumnya, untuk tersangka Za (23) yang diduga otak aksi keji tersebut dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Sedangan empat tersangka lainnya yaitu To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19) dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara.
Namun dalam sidang pembelaan yang digelar pada Kamis (15/9) lalu, keempat terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara ini meminta kepada majelis hakim untuk dihukum mati layaknya tuntutan yang diberikan untuk Za.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: