KPU Tunggu Dukungan Susulan
BENTENG, Bengkulu Ekspress - Berbagai persiapan dimatangkan Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan seleksi terhadap pasangan bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupateng Benteng.
Terkhusus bagi pasangan balon dari jalur perseorangan, KPU memberikan batas waktu kepada seluruh pasangan balon untuk menyerahkan dukungan perbaikan yang sebelumnya mengalami kekurangan saat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual (vertual) tahap awal. Waktu diberikan dari 29 September hingga 3 Oktober 2016.
\"KPU memberikan waktu selama 5 (lima) hari bagi pasangan balon untuk menyerahkan kekurangan syarat dukungan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan dukungan tersebut tidak disampaikan ke KPU, pasangan balon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan akan kita coret sebagai salah satu bakal pasangan calon,\" jelas Dodi.
Dijelaskan Dodi, sesuai dengan ketentuan, pasanga balon harus mengumpulkan dukungan atau kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada) terakhir di Kabupaten Benteng, yakni sebanyak 7.894.
Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi tahap awal lalu, balon independen yang tidak memenuhi syarat diwajibkan untuk mengganti syarat dukungan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan (lihat grafis,red).
\"Dari hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual tahap awal, seluruh pasangan balon dari jalur independen diketahui tidak memenuhi syarat dukungan,\" tambah Dodi.
Masih kata Dodi, setelah waktu penyerahan dukungan berakhir, pihaknya akan kembali melakukan seleksi terhadap kelengkapan dukungan tersebut. Dimulai dari penelitian jumlah minimal dukungan serta sebaran hingga tanggal 3 Oktober dan analisa dukungan ganda hingga 9 Oktober 2016.
Tak henti sampai disitu, lanjut Dodi, memastikan bahwa dukungan yang diserahkan bukan dukungan fiktif, pihaknya akan kembali melakukan verifikasi faktual tahap kedua.
Seperti sebelumnya, verifikasi faktual tersebut akan dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh desa se-Kabupaten Benteng dengan mendatangi seluruh warga yang tercatat sebagai pemberi dukungan.
\"Sesuai dengan tahapan, dukungan hasil verifikasi administrasi di tingkat KPU akan disampaikan ke tingkat PPS pada tanggal 10-11 Oktober untuk selanjutnyua di faktualkan. Verifikasi vaktual di tingkat desa akan dilakukan selama 6 (enam) hari, yakni pada tanggal 12-17 Oktober 2016,\" tandas Dodi.
Disampaikan Dodi, mendapatkan hasil verifikasi vaktual yang bisa dipertanggung jawabkan, pihaknya akan melakukan rapat pleno atau rekapitulasi hasil verifikasi, yakni pada tanggal 18-19 Oktober ditingkat Pantia Pemilihan kecamatan (PPK) dan tanggal 20-21 Oktober ditingkat KPU Kabupaten Benteng.
\"Jika pasangan balon independen tidak mampu memenuhi syarat dukungan yang ditetapkan, mereka dianggap TMS dan tidak bisa bertarung dalam pilkada, sebab tak ada lagi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Selain itu, sebaran syarat dukungan minimal harus berasal dari 6 kecamatan di Kabupaten Benteng,\" pungkas Dodi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: