Murman Menyerah

Murman Menyerah

Kuasa Hukum Bantah DPO

BENGKULU, BE - Murman Effendi, mantan Bupati Kabupaten Seluma akhirnya ditahan atas kasus dugaan korupsi proyek tahun jamak pembangunan infrastruktur peningkatan jalan Hotmik TA 2011 dengan kerugian mencapai Rp 3,6 miliar lebih akhirnya menyerah ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kemarin (19/9) sore.

Setelah diperiksa, Murman langsung ditahan.

Saat menyerah ke Kejati, murman didampingi pengacaranya Firmauli Silalahi SH MH,

\"Hari ini kita resmi menahan Murman Effendi, selanjutnya dari penyidik Kejati menyerahkan tersangka ke penuntut umum Kejari Tais, karena wilayah hukumnya di Seluma,\" terang Kajati Bengkulu, Ali Mukartono SH MM melalui Ahmad Darmansyah SH MH.

Murman sempat ditetapkan sebagai DPO tersangka lantaran sering tidak memenuhi panggilan Kejati. Bahkan ia masuk daftar 9 DPO tersangka yang dicari Kejati Bengkulu. Tercatat dari bulan Juli sejak ditetapkan sebagai tersangka Murman jarang memenuhi panggilan sehingga penahanan baru dilakukan sekarang. Meski demikian status DPO yang ditujukan kepada Murman dibantah kuasa hukum Murman, Firmauli Silalahi.

Menurut Firmauli, tidak benar jika kliennya itu ditetapkan atau dicap sebagai DPO tersangka oleh Kejati Bengkulu. Jika ditetapkan DPO tentunya ada pengumuman secara luas beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selama ini Murman ada dimana, Firmauli menjawab jika kliennya itu berada di Jakarta tidak di Bengkulu.

\"Jika DPO itukan dicari, sementara ini tidak demikian. Kita mendapat surat panggilan dan kita kooperatif untuk memenuhinya. Selain itu jika memang ditetapkan sebagai DPO tentunya harus diumumkan secara luas,\" tegas Firmauli.

Terkait berapa kali panggilan yang sudah dilayangkan Kejati kepada Murman, Firmauli mengaku lupa. Intinya sebagai kuasa hukum dia akan mempelajari kasus yang ditujukan kepada Murman. Mengingat yang disangkakan kepada Murman masalah perbup, sementara Kejati tidak menangani Perbup, melainkan Ombudsman dan Mahkamah Agung.

\"Untuk upaya hukum, kita akan kooperatif dan ikuti persidangan. Saya juga akan mempelajari kasus yang ditujukan kepada klien saya terkait Perbup itu,\" imbuhnya.

Firmauli juga menaggapi terkait laporan Murman ke Polda Bengkulu mengenai tim auditor Unib dan BPKP Bengkulu.

Firmauli menegaskan jika kerugian yang ditetapkan tim auditor Unib dan BPKP Bengkulu itu sangat cacat hukum dan merugikan. Mengingat tim auditor Unib dan BPKP Bengkulu menetapkan kerugian Rp 3,5 miliar sementara saat putusan persidangan menetapkan kerugian negara Rp 2,1 miliar. \"Sangat jelas jika penghitungan kerugian negara yang dilakukan Auditor Unib dan BPKP Bengkulu sangat merugikan dan cacat hukum. Kasus ini akan kami jadikan bukti di persidangan nanti,\" tegas Firmauli.

Aspidsus Kejati Bengkulu, Ahmad Darmansyah SH MH menanggapi santai terkait penetapan DPO yang dibantah kuasa hukum Murman. \"Tidak usah lagi dipersoalkan masalah DPO, intinya mereka sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan kita hari ini,\" singkat Aspidsus.

Masih Aspidsus, jumlah JPU yang ditetapkan Kejati dalam persidangan nanti ada 7 orang, gabungan dari jaksa Kejati dan Kejari Tais. Masalah laporan Murman ke Polda Bengkulu, Aspidsus hanya mengatakan, buktikan saja di persidangan nanti. \"JPU ada tujuh orang, gabungan dari Kejati dan Kejari Tais. Terkait laporan tim auditor itu silahkan saja dibuktikan di persidangan nanti,\" ujar Aspidsus mengakhiri pembicaraanya.

Pantaun dilapangan, sebelum dibawa ke Rutan Malabero, Murman diperiksa mulai dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB diruang Pidsus Kejati Bengkulu. Tidak ada pernyataan dari Murman saat awak media berkerumun memberkan pertanyaan.

Saat Murman menjalani pemeriksaan, terlihat beberapa keluarga Murman datang ke Kejati Bengkulu.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: