Mantan PNS Distan Ditetapkan Tersangka

Mantan PNS Distan Ditetapkan Tersangka

\"korupsi\"

SELUMA TIMUR, BE - Akhirnya penyidik tindak pidana korupsi Polres Seluma menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Seluma. Penyidik telah beruapaya merahasiakan penetapan tersangka itu. Meski begitu tetap ketahuan juga. Ada lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pertanian Peternakan dan Perkebunan Pertanian (Dispertannakbun) Kabupaten Seluma dan yang sudah pensiun ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu sempat menghebohkan dan menggemparkan para PNS Distan, kemarin (16/9).

Dari data yang berhasil diperoleh BE, kelima tersangka tersebut antara lain, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Ak (58), kemudian tiga orang anggota tim teknis kegiatan. Ditambah satu orang, yakni Ketua Kelompok Tani Maju Bersama di Desa Talang Prapat Kecamatan Seluma Barat. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kelimanya belum ditahan.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu proyek senilai Rp 1 miliar yang dikerjakan pada 2014 tersebut tidak tuntas dilaksanakan. Seharusnya dana itu digunakan untuk mencetak sawah seluas 100 hektar. Ternyata dari pemeriksaan BPKP bersama Unit Tipikor Polres Seluma terjadi indikasi kekurangan volume pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 400 juta lebih. Selain itu saat ini proyek tidak bisa dimanfaatkan. Karena tidak digunakan untuk areal persawahan melainkan untuk menanam sawit.

Dalam kasus ini, Penyidik Unit Tipikor Polres Seluma sudah memeriksa sebanyak 15 orang saksi. Termasuk PNS dari Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu. Karena proyek cetak sawah dikerjakan oleh dua instansi dai provinsi dan dari Seluma.

Kepala Dispertannakbun Kabupaten Seluma Marah Halim SP MP MSi membenarkan adanya PNS Distan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

“Ya, ada empat orang di dinas yang sudah ditetapkan tersangka, semuanya kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marah Halim yang baru seminggu menjabat sebagai Kadis Pertannakbun Seluma ini mengatakan, kalau Ak saat ini sudah pensiun sebagai PNS. Mengenai penetapan tersangka Ak bersama dengan PNS lainnya itu, Marah Halim mengetahuinya setelah mendapatkan pemberitahuan dari Unit Tipikor Polres Seluma. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: