Eks Napi Dapat Jabaran Baru

Eks Napi Dapat Jabaran Baru

\"PAW

BENGKULU, BE - Pasca mutasi ke-3 dengan menonjobkan 3 pejabat eselon II Rabu (14/9), persoalan baru pun muncul, yakni mutasi besar-besaran yang dilakukan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti terhadap pejabat eselon III dan IV pada tanggal 6 Agustus lalu terdapat eks narapida yang dilantik menduduki pejabat eselon IV.

Pejabat tersebut berinisial Az tersebut saat ini sudah menjabat sebagai Kasi Sarana dan Prasarana Budidaya Dinas Kelautan dan Prikanan (DKP), padahal ia pernah divonis oleh mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terkait kasus korupsi pembangunan pabrik es di Desa Pondok Baru, Kecamatan Teramang Jaya. AZ selaku PPK dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Mendapati hal itu, Wakil Gubernur Dr H Rohidin Mersyah mengaku akan segera mengevaluasi hasil mutasi yang dilakukan selama 3 kali ini.

\"Nanti kita akan evaluasi secepatnya jika ditemukan demikian,\" terang Rohidin.

Tak hanya itu, mutasi tahap pertama juga terdapat tumpang tindah jabatan, dua orang pejabat menduduk satu jabatan.

Untuk itu, wagub menegaskan meski telah dilakukan mutasi, pejabat yang dilantik juga tetap akan dilakukan evaluasi.

\"Pak Gubernur juga sudah memberikan arahan, kalau dalam mutasi ada kekurangan dan kekeliruan akan dievaluasi secepatnya,\" tegasnya.

5 Tahun Wajib Dimutasi

Sementara itu, secara diam-diam, ternyata hasil assessment pejabat eselon II telah dikeluarkan oleh tim asesor dari PT Quantum HRM Internasional. Tim asesor mengeluarkan beberapa rekomendasi dan penilaian sebagai dasar gubernur melakukan mutasi pejabat.

Diantaranya bagi pejabat yang telah menduduki satu SKPD lebih dari 5 tahun, maka wajib untuk dilakukan penyegaran atau mutasi.

\"Hasil essessmentnya telah keluar. Salah satu instruksinya, jika telah 5 tahun menduduki kepala di suatu SKPD, maka dapat dilakukan penyegaran,\" ujar Rohidin.

Tak hanya itu, pada hasil assessment tersebut juga banyak diketahui pejabat eselon II yang rata-rata kepala dinas (Kadis) yang kurang berkompenten dalam jabatannya. Sehingga hal ini menjadi alasan pemprov untuk melakukan mutasi pejabat dan diisi dengan pelaksana tugas (Plt).

\"Yang kurang pas pada jabatannya, akan kita lakukan rolling jabatan,\" ujarnya.

Siapa pejabat yang kurang berkompeten dalam jabatannya, Wagub tidak ingin terlalu buka-bukaan. Dikhawatirkan akan membuat pejabat yang bersangkutan merasa malu dan terpojokkan. Sehingga hasil tersebut dapat diketahui ketika jabatannya telah dilakukan mutasi.

\"Memeng ada beberapa kepada SKDP yang memang tidak memiliki kompetensi untuk menduduki jabatannya,\" tambah Rohidin.

Tak hanya dimutasi, pejabat yang tidak berkompenten juga berpeluang untuk di fungsionalkan atau non jabatan. Terlebih bagai pejabat yang tersangkut hukum juga sangat berpeluangan untuk di mutasi. Dimana saat ini pejabat eselon II yang telah dicopot dari jabatannya dan diisi dengan Plt, ialah Kepala Inspektorat, Kepala Dispenda, Kepala Bappeda, Kepala Dispar, Kepala Dishubkominfo, Kepala BPMPD, Kepala Dispora dan Kepala Diskeswan yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya oleh penegak hukum.

\"Masih-masih ada penilaiannya, untuk mencapai birokrasi yang bersih dan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat,\" terangnya.

Sementara, untuk pejabat lainnya yang masih masuk penilaian, tentu akan menyusul jika dilakukan mutasi jabatan. Begitupun untuk pengisian jabatan eselon II sebagai kepada SKPD ini, akan dilakukan lelang jabatan secara terbuka.

\"Untuk pengisian jabatan sebagai kepala SKPD, tentu akan dilakukan lelang jabatan. Teknisnya nanti akan dibahas kembali oleh panita pancel,\" tutup Wagub.

Rapat Tertutup

Tak hanya itu, setelah melakukan mutasi ke tiga ini, pada Rabu (14/9) lalu, Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Wagub, kemarin (15/9) mendadak melakukan rapat tertutup dengan semua Kepala dinas (Kadis) di Ruang Raflesia Pemprov Bengkulu.

Rapat secara tertutup ini melakukan pembahasan mengenai temuan BPK di masing-masing SKPD yang hingga saat ini belum dikembalikan.

\"Ini menjadi penting, karena temua BPK harus segera ditindaklanjuti,\" jelas Rohidin.

Tak hanya itu, pembahasan juga dilakukan terkait pelaksanaan APBDP 2016. Gubernur menekankan kepada masing-masing SKPD dituntut untuk membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) yang selengkap-lengkapnya. Terlebih asisten juga diminta untuk membuat rapat kecil kepada masing-masing SKDP sehingga permasalahan yang ada di masing-masing SKDP dapat diselesaikan secara bersama-sama.

\"Jadi, nanti kita mita harus jelas, berapa anggaran yang digunakan dan apa saja capaiannya. Ketika ini tersusun dengan baik dan tidak ada temuan kembali, maka WTP akan mampu kita raih kembali,\" terangnya.

Sementara itu, pembasahan tentang program 2017 dan visit 2020 juga harus disiapkan secara matang oleh masing-masing SKPD. Terlebih kepada program pengetas kemiskinan dan ketertinggalan juga harus diprioritaskan untuk disusun bersama-sama.

\"Beberapa poin itu yang kita bahas. Kita ini semua SKPD dapat benar-benar menyusun program secara bersama-sama dan tentu persiapan juga harus matang,\" tutup wagub. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: