Pembunuh Yuyun Dituntut Mati

Pembunuh Yuyun Dituntut Mati

CURUP, BE - Pengadilan Negeri Curup kembali menggelar sidang terhadap enam orang tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadapan Yuyun (13), warga Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu terdakwa berinisial Za dituntut dengan hukuman mati.

\"Untuk tersangka Za (23) alias bos dituntut dengan hukuman mati, karena diduga sebagai pelaku utama, yang menyuruh, menggerakkan terdakwa lainnya untuk melakukan tindakan pertama yaitu tindakan pemerkosaan,\" ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Dodi Wiratmaja usai sidang, kemarin.

Dijelaskan Dodi, Za dituntut hukuman mati karena berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diduga otak dari pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun adalah terdakwa Za. Selain mempemerkosa korban pertama kali, Za juga yang melakukan pembunuhan terhadap Yuyun.

Sementara itu, untuk empat orang terdakwa yang masuk dalam kategori dewasa tersebut, yaitu To (18), Su (19), Ma (18) dan Fa (19) dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara. \"Kelima terdakwa ini melanggar pasal 340 junto 55 dan pasal 80 ayat 3, dan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak,\" tambah Dodi.

Sementara itu, untuk sidang terdakwa Ja (13) dengan agenda yang sama seyogyanya dilakukan kemarin, dilakukan penundaan hingga Kamis (15/9) depan. Penundaan kembali dilakukan lantaran rencana tuntutan (Rentut) untuk terdakwa Ja belum diterima oleh JPU dari Kejaksaan Agung. \"Untuk terdakwa anak-anak sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kembali kita tunda karena rentutnya belum kita terima dari Kejaksaan Agung,\" terang Dodi.

Sementara itu, atas tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejari Rejang Lebong, penasehat hukum tersangka dewasa, Kristian SH mengungkapkan, ia bersama sejumlah penasehat hukum lainnya akan melakukan pembelaan, khususnya tuntutan hukuman mati bagi Za.

\"Selaku PH tentunya kita akan melakukan pembelaan terhadap klien kita, namun kami akan bermusyawarah terlebih dahulu mengingat kami adalah tim,\" terang Kristian.

Diungkapkan Kristian, pembacaan pledoi yang akan dilakukan tim PH Za Cs ini rencananya akan dilakukan pada Kamis depan, karena diajukannya pledoi pada 15 September tersebut menurutnya untuk mempercepat proses peradilan agar jalannya kasus tersebut segera selesai karena berdasarkan hukum pengacara jalannya proses peradilan menggunakan azas cepat, sederhana dan biaya ringan sehingga proses peradilan tidak molor.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin lebih cepat dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya. Bila sebelumnya sidang biasanya dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, maka dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kemarin dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Selain itu, jumlah pengunjung dalam sidang kemarin cukup sepi bahkan petugas keamanan yang mengamankan persidangan tidak sebanyak pada pengamanan sidang-sidang sebelumnya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: