Puluhan Perusahaan Tak Bayar TGR
TUBEI,Bengkulu Ekspress - Sebanyak 57 perusahaan atau rekanan proyek tercatat punya kewajiban TGR ke Pemerintah Kabupaten Lebong. Nilai TGR itu Rp 12 miliar.
Diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, R Dody Budi Kelana SH MH melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Heriyanto, SH mengatakan, sela, saat pemanggilan pertama pemilik perusahaan banyak mangkir tidak memenuhi panggilan dari jaksa pengacara negara (JPN).
\"Kita masih mengupayakan pemanggilan tahap kedua. Jika panggilan tersebut tetap tidak dipenuhi, maka JPN mendatangi Gabungan Pengusaha Seluruh Indonesia (Gapensi) Bengkulu guna mengetahui keberadaan perusahaan bersangkutan,\'\' ujar Dody.
Dari 13 perusahaan yang sudah dipanggil, 6 perusahaan diantaranya sudah menghadap. Selain datang memenuhi panggilan, ada juga satu perusahaan datang dengan inisiatif sendiri menyelesaikan kewajiban TGR tersebut. Setelah mendapat informasi dari pemberitaan media.
Beberapa perusahaan yang telah memenuhi panggilan dan telah melakukan pembayaran TGR, antara lain PT SMS dengan kewajiban TGR Rp 2,3 miliar, CV MK Rp 922,8 juta, CV TRB Rp 9,3 miliar. Selain itu ada juga beberapa perusahaan datang dengan membuat pernyataan bersedia membayar TGR dan kembali menghadap untuk menyerahkan bukti setor.
Kemarin (7/9), satu perusahaan menghadap, yakni kuasa direktur CV PD. Ia membuat pernyataan melunasi kewajiban TGR sebesar Rp 19,9 juta.
\"Dari hasil pemanggilan, beberapa perusahaan telah melunasi TGR berdasarkan bukti setor yang diserahkan ke JPN. Ada juga perusahaan yang komplain, yakni PT DUK yang memiliki TGR sebesar Rp 123 juta lebih pada pekerjaan proyek peningkatan jalan Tulan Lalang-Embong Uram pada 2010. Kewajiban TGR itu sudah dipotong pada saat SP2D.
\"Hal ini akan kita minta klarifikasi ke dinas terkait,\" ungkap Eriyanto. (777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: