Tunggakan Premi BPJS, Rp 17 M

Tunggakan Premi BPJS, Rp 17 M

\"Logo+BPJS+KESEHATAN+center\"

CURUP, BE - Meskipun Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan pengetatan agar pesertanya bisa membayar premi tepat waktu, namun kenyataannya tunggakan premi peserta BPJS Kesehatan dari jalur mandiri masih tetap tinggi. Bahkan semakin tinggi dari data sebelumnya.

Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, Ardiansyah melalu Kepala Unit Umum dan Keuangan, Zaipan Popiyandi bila sebelumnya jumlah tunggakan premi dari peserta mandiri ini hanya sebesar Rp 9 miliar, namun saat ini sudah mencapai Rp 17 miliar.

\"Meskipun saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru bagi yang menunggak, namun jumlah yang menunggak tetap tinggi,\" jelas Zaipan.

Peraturan baru yang dimaksud Zaipain yaitu, terhitung 1 Juli lalu bagi yang menunggak kartunya tidak diaktifkan, namun bila ingin menggunakannya harus membayar untuk 12 bulan kedepan ditambah denda sebesar Rp 2,5 persen dari biaya rawat inap, apabila kartu tersebut digunakan dibawah 45 hari setelah melunasi tunggakan premi.

Sementara itu, untuk tunggakan premi sebesar Rp 17 miliar tersebut, menurut Zaipan adalah tunggakan untuk seluruh peserta mandiri yang ada di empat kabupaten yang berada dibawah wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Curup, yaitu Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang dan Bengkulu Utara. Dimana menurut Zaipan, dari jumlah peserta mandiri di 4 kabupaten tersebut, sebanyak 50.173 orang dengan total tagihan mencapai Rp 30,450 miliar yang melakukan pembayaran hanya sebesar Rp 13,166 miliar.

\"Untuk Kabupaten Rejang Lebong sendiri jumlah pesertanya sebanyak 13.264 orang dengan total tagihan setiap bulannya sebesar Rp 8,663 miliar sedangkan yang melakukan pembayaran hanya sebesar Rp 3,927 miliar,\" terang Zaipan.

Masih tingginya angka tunggakan pembayaran premi dari peserta BPJS Kesehatan ini, menurut Zaipan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk membayar premi BPJS Kesehatan setiap bulannya. Diungkapkan Zaipan, para peserta BPJS Kesehatan ini baru aktif melakukan pembayaran bila terkena suatu penyakit.

Oleh karena itu, ia berharap kedepannya seluruh peserta BPJS Kesehatan jalur mandiri baik dari kelas I hingga kelas III untuk aktif membayar premi BPJS Kesehatan setiap bulannya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi denda saat membutuhkan kartu BPJS Kesehatan.

Dalam kesempatan tersebut, Zaipan juga mengungkapkan, untuk mempermudah pembayaran premi BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan beberapa pihak untuk dijadikan lokasi pembayaran BPJS Kesehatan mulai dari Bank, minimarket hingga tempat pembayaran online lainnya.

\"Dengan kemudahan-kemudahan pembayaran yang diberikan tersebut, seharusnya tidak ada alasan untuk menunggak premi setiap bulannya, salah satunya bila masyarakat malas untuk membayar setiap bulan bisa dengan cara auto debit melalui bank,\" akhir Zaipan.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: