Tagih Reklamasi PGE

Tagih Reklamasi PGE

\"pge_bengkulu\"LEBONG SELATAN,Bengkulu Ekspress – Dalam pemanfaatan wilayah, PT Pertamina Geothermal Energi (PGE) memiliki beberapa kewajiban terkait masalah hutan. Kewajiban itu berupa reklamasi dan revegetasi lahan yang sudah digunakan sebagai lokasi pengeboran PT PGE.

Camat Lebong Selatan Reko Haryanto MSi mengatakan, sudah beberapa kali mempertanyakan dan menagih kapan rencana reboisasi yang pernah dijanjikan PT PGE Hulu Lais direalsasikan. Selain itu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Provinsi Bengkulu juga pernah melaksanakan sosialisasi rencana reboisasi pada 2015 di  kantor Camat Lebong Selatan dan belum juga terealisasi.

\"Soal kepastian rencana reboisasi tersebut sudah disampaikan dalam beberapa kali kesempatan kepada Manajemen PT PGE, tapi alasan mereka masalah reboisasi tersebut sudah diserahkan kepada BPDAS Provinsi Bengkulu,\" kata Reko

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : SK.879/.Menhut-II/2013 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk PT PGE di kawasan Hutan Lindung Bukit Gedang Hulu Lais di Kabupaten Lebong, salah satu poin Kepmenhut menyebutkan bahwa PT PGE harus melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan. Dengan, menggunakan bibit tanaman pioner dan unggulan setempat tanpa menunggu selesainya jangka izin waktu pinjam pakai kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, Humas PT PGE Bukit Gedang Hulu Lais, Deki Febriansyah mengatakan masih menunggu tindaklanjut dari BPDAS Provinsi Bengkulu. Hal tersebut karena untuk teknis pelaksanaan reboisasi sudah diserahkan kepada BPDAS Provinsi Bengkulu.

\"Benar, saat ini kita sudah koordinasi dengan BPDAS mengenai rencana reboisasi tersebut,\" kata Deki. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: