30 September, Deadline E-KTP

30 September, Deadline E-KTP

\"e-ktp\"LEBONG UTARA,Bengkulu Ekspress - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat Lebong segera membuat KTP elektronik (E-KTP). Kemendagri mendeadline (memberikan batas waktu) perekaman E-KTP itu hingga 30 September 2016. Di Kabupaten Lebong warga yang belum memiliki E-KTP masih banyak, mencapai 15 persen dari total jumlah wajib E-KTP. Sekertaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lebong Drs Budi Setiawan mengungkapkan, Dukcapil Lebong berupaya agar seluruh masyarakat Kabupaten Lebong yang sudah wajib KTP memiliki E-KTP. Apalagi terdapat sanksi administrasi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat E-KTP. Sanksi administrasi dalam bentuk penonaktifan KTP yang membuat penduduk tidak mendapatkan pelayanan publik. \"Jumlah pastinya saya lupa, namun jika dipersentasikan ada sekitar 15 persen penduduk wajib KTP, namun belum melakukan perekaman. Kita berupaya semaksimal mungkin mendukung program dari Kemendagri ini dengan melakukan jemput bola mendatangi sekolah, desa hingga ke kecamatan warga wajib KTP,\" ujar Budi. Budi berharap adanya peran aktif dari masyarakat sendiri dalam membuat E-KTP tersebut. Bagi warga yang belum memiliki E-KTP segeralah melakukan perekaman sebelum batas akhir yang sudah ditentukan Pemerintah RI. Pemerintah desa juga diharapkan dapat menyampaikan hal ini kepada masyarakatnya saat ada kegiatan di Desa. \"Jumlah blangko E-KTP saat ini masih ada untuk dua bulan kedepan dan tidak ada masalah. Kita akan berusaha semaksimal mungkin hingga batas waktu yang diberikan ini,\" pungkas Budi.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: