Dinilai Kurang Tepat, Perda Tata Ruang Rejang Lebong Kembali Dibahas

Dinilai Kurang Tepat, Perda Tata Ruang Rejang Lebong Kembali Dibahas

CURUP, bengkuluekspress.com - Peraturan Daerah (Perda) Rejang Lebong tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) kembali dikaji ulang oleh Badan Koodinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) kabupaten Rejang Lebong, karena masih dinilai kurang tepat. Rapat yang diselenggarakan di ruang rapat Bupati Rejang Lebong, Jumat (26/08/2016) membahas aspek pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA dan potens produktif sejumlah lahan.

Disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Zulkarnain, MT, banyak sumber daya alam di Kabupaten Rejang Lebong yang dapat dimanfaatkan untuk ditinjau kembali. Salah satunya potensi tambang  galian C di kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU).

\"Lahan tersebut sangat berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat lokasinya tidak boleh diambil. Selain itu, dapat meningkatkan PAD kabupaten ini,\" jelasnya.

Lanjutnya, tidak hanya sekedar membahas persoalan tambang, namun juga membahas pembangunan jalan ke puncak Bukit kaba yang sampai sampai saat ini belum mendapat izin dari pihak BKSDA.

\"Mudah-mudahan pihak BKSDA dapat memberikan izin untuk membangun jalan tersebut,\" tutup Zulkarnain.(Ade)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: