Uang Curian Dibagi Empat, Tiga Pelaku Diburu

Uang Curian Dibagi Empat, Tiga Pelaku Diburu

 

CURUP, BE - Berdasarkan keterangan Yogi, salah satu tersangka curat tas berisikan uang Rp 400 juta, dalam menjalankan aksinya ia tidak hanya sendiri melainkan bersama tiga orang rekannya. Untuk uang hasil kejahatan yang dilakukan komplotannya, mereka bagi di kawasan Kota Curup dengan bagian miliknya sebesar Rp 70 juta.

\"Kami berempat pak, hasilnya kami bagi dibagi di wilayah perkotaan ini pak,\" aku Yogi kemarin.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bengkulu Ekspress, dalam menjalankan aksinya Yogi berperan sebagai pemantau lokasi bukan sebagai eksekutor. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Dirmanto SH SIK melalui Wakapolres Kompol Ruri Roberto, SH, SIK MTTA, MM didampingi Kabag Ops Kompol Rudy S SH dan Kasat Reskrim AKP Chusnul Qomar SH SIK, mengatakan, Yogi berperan sebagai pemantau lokasi bukan sebagai eksekutor. Ada 3 temannya lagi yang bertindak sebagai eksekutor tersebut.

Saat ini ketiga tersangka itu sedang diburu. Penyidik Polres Rejang Lebong sudah berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau.

Menurut Wakapolres, hal tersebut dilakukan karena menurutnya ada indikasi ketiga pelaku yang masih kabur tersebut berada di Kota Lubuklinggau dan bukan warga Rejang Lebong. \"Karena pelaku lain kita indikasikan berada di wilayah Kota Lubuklinggau, sehingga untuk mengejar para pelaku ini kita sudah berkoordinasi dengan Polres Lubuklinggau,\" ungkap Kompol Ruri saat menggelar kompfrensi pers di halaman Mapolres Rejang Lebong, Kamis (25/8).

Wakapolres menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan penyidik terhadap tersangka Yogi Erika (25), Yogi mengaku baru pertama kali melakukan aksi Curat dengan sasarannya adalah para nasabah bank. \"Berdasarkan pengakuan tersangka Yo ini, ia baru pertama kali melakukan aksi Curat ini, namun kita tidak mempercayainya begitu saja,\" tegas Ruri.

Bahkan menurut Wakapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap aksi kejahatan yang dilakukan oleh Yogi. Terlebih lagi menurut Wakapolres selama ini banyak kejadian Curat dengan sasaran nasabah bank di kota dan kabupaten di Provinsi Bengkulu. Karena menurut Wakapolres, tidak menutup kemungkinan Yogi dan rekan-rekannya terlibat dalam kasus yang sama didaerah l ain.

Masih menurut Wakapolres, selain berhasil mengamankan tersangka Yogi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 70 juta dengan pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, selain itu petugas juga mengamankan motor Honda Sonic warna merah yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya. \"Uang yang dibawa Yo ini, kita temukan di badannya atau di dalam jaket yang ia kenakan, sedangkan tas yang ia bawa hanya berisi pakaian,\" papar Ruri.

Dalam kesempatan tersebut, Ruri menghimbau kepada masyarakat yang akan mengambil uang terlebih lagi dalam jumlah besar untuk meminta pengawalan dari petugas kepolisian. Hal tersebut tentunya sangat diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti aksi Curat.

Atas aksi kejahatan yang dilakukan, Yogi akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, namun menurut Wakapolres saat ini masih dilakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan pasal yang akan dikenakan akan berlapis tergantung hasil penyidikan.

Seperti yang kita ketahui sebelumnya, aksi pencurian dengan pemberatan terjadi pada Rabu (24/8) sore. Korbannya adalah suami istri Mawan Putra (36) dan Aneka Putri (33) warga Desa Sosokan Baru Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang. Kejadian nahas yang dialami keduanya terjadi di jalan Suprapto Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah, tepatnya didepan Toko Meubel Eri Leman. Dari kejadian tersebut para pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp 400 juta milik korban.

Hanya berselang sekitar satu jam, satu orang pelaku berhasil diamankan adalah Yogi Erika (25), warga Lubuk Aman Kecamatan Lubuklinggau Barat 1 Kota Lubuklinggau itu, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya, karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: