Parpol Peserta Pemilu Bisa Bertambah

Parpol Peserta Pemilu Bisa Bertambah

BENGKULU,BE - Banyaknya Partai Politik (parpol) yang mengajukan gugatan, membuka peluang jumlah peserta Pemilu 2014 masih akan bertambah. Bahkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay, mengakui hal tersebut.

“Kemungkinan bertambah bisa saja, karena menurut Undang-undang memang begitu. Kalau mereka punya bukti kami melakukan kekeliruan dalam proses verifikasi, silakan dibuktikan. Kami pun akan membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah benar. Memangnya kami tidak punya bukti juga?” ujar Hadar Gumay di Jakarta, Rabu (16/1).

Hadar memastikan KPU dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, benar-benar memerhatikan aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu jika ada parpol yang merasa keberatan dengan keputusan KPU, Hadar memersilahkannya mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kalau memang menurut hukum mereka (partai yang menggugat,red) memenuhi syarat, pasti akan kami ajukan sebagai peserta Pemilu,” katanya.

Bagaimana pengaturan nomor urut terhadap partai tersebut nantinya jika ternyata jumlah parpol peserta pemilu bertambah? Menurut Hadar tinggal mengikuti urutan parpol yang sudah ada. “Ya tinggal dibicarakan saja. Tapi nantilah itu, terlalu jauh kita membicarakannya saat ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, KPU telah menetapkan 10 parpol nasional dan tiga partai lokal di Aceh, sebagai peserta Pemilu 2014. KPU juga menyatakan 24 parpol yang sebelumnya mengikuti verifikasi faktual, tidak memenuhi syarat.

Atas kondisi ini, 17 parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (APPPK), Selasa (15/1), resmi mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

April Buka Pendaftaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi, Kabupaten dan Kota dijadwalkan April 2013 mendatang mulai menerima Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Legislatif dari partai politik. Setelah itu, KPU akan melakukan uji publik terhadap nama-nama yang diserahkan partai politik dalam bentuk DCS. Baru ditetapkan menjadi calon legislatif (caleg) bagi nama yang memenuhi syarat. Ini diungkapkan Ketua Bidang Teknis KPU Provinsi, Okti Fitriani, M.Si, kepada wartawan.

Ia mengatakan, DCS akan dilakukan verifikasi sebelum ditetapkan sehingga apabila ada Caleg yang tidak memenuhi syarat akan dicoret. Syarat untuk menjadi Caleg, seperti masuk dalam keanggotaan partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu), tidak menjalani hukuman pidana minimal 5 tahun, sehat jasmani dan rohani serta berumur minimal 21 tahun, Okti mengatakan adanya pesyaratan penting lain. \"Caleg harus terdaftar sebagai pemilih. Tapi tidak mesti terdaftar di daerah pemilihan (Dapil),\" ujarnya.

Okti juga menjelaskan aturan baru tentang kuota Caleg tahun 2014. Partai politik peserta pemilu, jumlah Caleg yang diusung maksimal 100 persen atau kuota caleg maksimal disesuaikan dengan jumlah kursi pada masing-masing dapil. Misal dapil 1 Kota Bengkulu terdapat 9 kursi, maka parpol maksimal mengusung caleg di dapil tersebut 9 orang.

\"Berbeda seperti pemilu tahun lalu. Partai bisa mengusung kuota caleg 120 persen. Pemilu kali ini maksimal 100 persen, dan berlaku untuk Caleg tingkat kabupaten, kota, provinsi dan pusat,\" terangnya.

Sekretaris KPU Provinsi, Karmawanto, MPd menerangkan, Maret tahun ini dipastikan proses verifikasi Dapil di Provinsi Bengkulu selesai. \"Maret kita sudah menerima hasil verifikasi mengenai Dapil di Bengkulu,\" katanya.

Di sisi lain, tim seleksi anggota KPU Provinsi akhir Januari ini terbentuk. Timsel ini merupakan kewenangan KPU RI. Jabatan anggota KPU habis pada akhir Mei tahun ini.

Mekanisme penentuan anggota KPU sejak periode tahun ini menjadi kewenangan KPU RI. Dengan tetap mempertimbangkan profesionalitas, ketokohan, kompetensi calon anggota KPU.

\"Periode lalu, 2 anggota dari DPRD Provinsi, 1 dari Pemerintah Provinsi dan 2 KPU RI,\" tuturnya. Timsel anggota KPU Kabupaten Kota akan dibentuk Maret mendatang. \"Pembentukan timsel tersebut masih dilakukan oleh anggota KPU Provinsi yang saat ini menjabat. Proses pelantikannya KPU Kabupaten Kota dilakukan setelah KPU Provinsi yang baru terbentuk,\" pungkasnya.(100/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: