Penerimaan Calon Bintara TNI Dibuka

Penerimaan Calon Bintara TNI Dibuka

\"DENDI

BENGKULU, BE - Ini kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Bengkulu yang berminat menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat. Pasalnya, TNI AD melalui Korem 041 Gamas Bengkulu membuka penerimaan calon bintara prajurit karir (Caba PK).

Penerimaan itu berdasarkan surat Nomor B/77/VIII/2016, perihal pengumuman penerimaan Caba PK TNI AD pria 2016. Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui website https://rekrutmen-tni.mil.id mulai tanggal 10 hingga 27 Agustus 2016 mendatang.

Danrem 041/Gamas Bengkulu, Kolonel Inf Andi Muhammad melalui Kepala Ajenrem 041/Gamas, Mayor Caj (K) Yulyani, S Sos mengatakan, penerimaan Caba PK TNI AD Pria Tahun 2016 sudah dibuka. Untuk pendaftaran dilakukan melalui website resmi TNI dengan pilihan wilayah sesuai Subpanda tempat uji dilaksanakan.

\"Bagi yang berminat pendaftaran secara online sudah di buka sejak tanggal 10 Agustus lalu, dan akan berlangsung hingga 27 Agustus nanti. Sedangkan untuk daftar ulang dan pengambilan formulir di Staf Ajenrem 041/Gamas Jalan Pembangunan Nomor 3 Padang Harapan Kota Bengkulu, mulai tanggal 15-27 Agustus ini,’’ terangnya.

Untuk persyaratan, lanjutnya, pendaftar merupakan warga Negara Repuplik Indonesia, setia kepada NKRI dengan usia saat masuk Pendidikan Pertama tanggal pada 29 September 2016 mendatang tidak kurang dari 17 tahun 9 bulan dan tidak lebih dari 22 tahun.

‘’Kalau persyaratannya sesuai dengan ketentuan standar setiap perekrutan TNI, mulai dari WNI, usia minimal dan maksimal, sehat jasmani dan rohani, tahun kelulusan sekolah dan ketentuan nilai rapor, belum pernah menikah, tinggi badan dan syarat lainnya yang dapat di lihat langsung di website ataupun pengumuman resmi di setiap Koramil di wilayah masing-masing,’’ jelasnya.

Sedangkan peryaratan adminstrasi yang harus dibawa pada saat daftar ulang adalah ijazah dan NEM SD, SMP, dan SMA/MA/SMK, rapor asli SMA/MA/SMK kelas X, XI dan XII, akta kelahiran asli, KTP asli peserta dan orang tua/wali. Selanjutnya SKCK, SKBD dari Kodim setempat, surat keterangan meninggalnya orang tua bagi calon yang orang tuanya sudah meninggal, surat keterangan dari Babinsa setempat, print out asli pendaftaran secara online, pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 2 lembar dan map kertas warna hijau sebanyak 2 buah.

\"Seluruh persyaratan di fotokopi rangkap 2 dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenag,’’ tutupnya.(cw5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: