Polres Yakin Menangi Praperadilan

Polres Yakin Menangi Praperadilan

BENGKULU, BE - Selaku termohon dalam sidang praperadilan kasus dugaan perzinaan yang dilakukan Es dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Bengkulu, tim kuasa hukum Polres Bengkulu yakin memenangi sidang tersebut. Selain bukti jika Es melakukan perzinaan, saat Es ditetapkan sebagai tersangka sudah sesuai tahapan, proses, gelar demi gelar yang sesuai undang-undang.

\"Kita berani menetapkan tersangka karena sudah melalui proses tahapan dan gelar demi gelar yang sesuai dengan undang-undang,\" terang Iptu Eka Candra SH, selaku tim kuasa hukum Polres Bengkulu, Senin (15/8).

Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, tim kuasa hukum Polres Bengkulu menyampaikan, beberapa bukti jika Es melakukan perzinaan. Diantaranya kunci kamar nomor 219 Hotel Santika, voucher makan Hotel Santika dua buah bulan Oktober 2015 lalu, rekaman CCTV,

\"Bukti yang kami sebutkan tadi sudah kuat untuk menetapkan Es sebagai tersangka,\" terang Ipda Dwi Wardoyo SH MH, salah satu tim kuasa hukum.

Sementara itu, tim kuasa hukum Es tidak mengajukan replik atas jawaban termohon. Alasan tim kuasa hukum tidak mengajukan replik karena mereka tetap berpegang teguh pada pernyataan mereka pada sidang sebelumnya, bahwa penetapan tersangka belum memenuhi persyaratan. Selain itu beberapa bukti yang disebutkan harus dibuktikan sesuai pasal 184 KUHAP.

\"Bukti tadi harus dibuktikan dalam Pasal 184 KUHAP, seperti keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa,\" ungkap Firnandes Maurisya SH, kuasa hukum Es yang mengaku dalam sidang selanjutnya bakal menghadirkan satu orang saksi.

Masih dikatakan Firnandes, didalam sidang praperadilan hakim tidak diizinkan menjatuhkan pidana kepada seseorang jika tidak ada dua alat bukti yang sah.

Untuk itu, pihaknya lebih memilih menunggu pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian. Apakah nanti hakim tunggal menetapkan jawaban termohon sudah merupakan alat bukti yang sah.

\"Berapapun bukti yang disebutkan harus sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Nantinya hakim tunggal juga yang memutuskan,\" jelas Firnandes.

Hakim tunggal, Joner Manik SH memutuskan menunda sidang karena tidak ada replik dari pemohon. Pada sidang selanjutnya dengan agenda pembuktian tertulis dari pemohon dan termohon serta satu orang saksi dari pemohon.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: