Verifikasi Dukungan Layaknya Sensus

Verifikasi Dukungan Layaknya Sensus

BENTENG, Bengkulu Ekspress - Setelah resmi menutup jadwal penyerahan dukungan bagi cakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengan (Benteng) melalui jalur independen pada Rabu (10/8) lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Benteng siap-siap melanjutkan tahapan berupas verfikasi faktual terhadap dukungan KTP yang diserahkan balon tersebut. Namun sebelum verifikasi faktual dilakukan, KPU terlebih dahulu memberikan bimbingan dan teknis (Bimtek) kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan seluruh Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Benteng. Komisioner KPU Benteng Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, Drs BJ Karneli mengaku bimtek akan dilakukan selama 2 hari ini di Rumah Makan Riung Gunung, Desa Nakau Kecamatan Talang Empat ini sangat penting, karena verifikasi faktual akan dilakukan layaknya sensus yakni PPS mendatangi rumah warga yang memberikan dukungan secara satu per satu. \"Sebagai langkah awal, kita sudah melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan dari bakal pasangan calon dari jalur independen. Berdasarkan jumlah dan sebaran minimal yang ditetapkan KPU, sebanyak empat pasangan akan mengikuti tahapan selanjutnya yakni penelitian administrasi dan verifikasi faktual pada tanggal 24 Agustus hingga 3 September 2016 mendatang,\" jelas BJ Karneli. Karneli menambahkan, dalam kurun waktu selama 11 hari tersebut, KPU akan melakukan seleksi administrasi dengan metodes sensus. \"PPS akan datang langsung ke rumah warga yang memberikan dukungan, sistemnya door to door. Sebab itulah, PPS harus paham dan tentang tata cara verifikasi faktual tersebut,\" terangnya. Selama itu, tambahnya, PPS juga diminta untuk maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi) mereka. Seperti meneliti atau mengecek langsung masyarakat yang tercatat memberikan dukungan ganda. \"Penyelenggara benar-benar harus teliti dan menanyakan langsung kepada masyarakat yang memberikan dukungan. Hal tersebut akan dipertegas dengan pernyataan tertulis. Masyarakat hanya bisa memberikan satu dukungan, sedangkan selebihnya harus dicoret. Jika pemilih tidak bersedia memberikan pernyataan dukungan secara tertulis, maka dia juga akan langsung dicoret untuk tidak mendukung siapapun,\" beber mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Benteng ini.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: