HONDA BANNER
BPBD

16 Menteri Batal Hadiri HUT Kemerdekaan RI ke-71 di Pulau Enggano

16 Menteri Batal Hadiri HUT Kemerdekaan RI ke-71 di Pulau Enggano

 logo_kemerdekaan_RI_ke_71 BENGKULU, BE - Rencana penyelenggaraan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-71 di Pulau Enggano 17 Agustus besok yang dihadiri 17 menteri, sulit terwujud.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menerima konfirmasi bahwa 16 menteri batal hadir dan hanya akan diwakili oleh pejabat eselon I.

Namun Plt Sekda Provinsi, Ir Drs H Sudoto MPd mengaku, pihaknya masih menunggu konfirmasi satu undangan lainnya yaitu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, karena hingga kemarin hanya kementerian tersebut yang belum memberikan konfirmasi lebih lanjut, bisa hadir atau tidak.

\"Kita berharap Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dapat hadir ke Pulau Enggano, mengingat banyaknya potensi yang akan kita perlihatkan nantinya, apalagi kegiatan ini juga di motori oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu yang mendapatkan pinjaman langsung kapal penyeberangan dari kementerian tersebut,\" terangnya.

Ia menyebutkan, jika Menteri Kelautan dan Perikanan bisa hadir, pemprov berharap ada program nyata dan gagasan yang baik untuk masyarakat yang tinggal di pulau Enggano tersebut bisa disampaikan oleh Menteri susi Pudjiastuti karena Menteri Susi selalu mempunyai terobosan yang bagus dan baik bagi para nelayan khususnya.

\"Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan agar Menteri Susi Pudjiastuti bisa hadir dan mengikuti upacara kemerdekaan RI ke-71 tersebut,\" ucapnya.

Ke-16 menteri yang dikabarkan batal hadir itu adalah Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum (PU) dan Perumahan Rakyat, Menteri ESDM, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menkumham, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Menteri Desa Transmigrasi dan PDT, Menkominfo dan Menpora. Selain itu, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan kepala BIN.

Lindungi Suku Enggano

Perayaan 17 Agustus di Enggano ini tentunya akan menjadi spesial bagi masyarakat adat Enggano. Disamping akan mempercepat pembangunan. Namun ada yang perlu harus dipertegas, sejak Pulau Enggano dihuni oleh masyarakat setempat, suku adat yang ada di pulau tersebut belum memiliki perlindungan hukum.

Terkadang, aturan udangan-udangan dan aturan adat pun harus berbenturan. Aturan suku adat sering kali harus kalah dengan aturan undang-undang yang ada. Korbannya masyarakat adat yang telah diwariskan turun temurun aturan adat oleh leluhurnya ini.

Atas dasar UUD 45 pasal 18 ayat 1 putusan MK 35 tahun 2012 terkait hutan adat, Permendagri No. 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan beberapa konstitusi lainnya, yang mengatur negara mengakui serta menempatkan masyarakat adat dan instrumennya sebagai pihak yang berhak atas wilayah adatnya.

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Bengkulu, mendesak pemerintah untuk mengeluarkan aturan secara tertulis untuk memberikan perlindungan suku adat asli Pulau Enggano.

\"Sejauh ini, perintah dan amanat konstitusi tersebut belum dilaksanakan secara menyeluruh oleh penyelenggara Negara pusat dan daerah, kehadiran lembaga Negara RI ke Enggano dalam peringatan 17 Agustus 2016 ini hendaknya dijadikan momentum bagi pemerintah pusat dan khususnya pemerintah daerah Provinsi Bengkulu dalam menjalankan perintah konstitusi dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat Enggano,\" terang Ketua AMAN Wilayah Bengkulu, Deff Tri Hamri kepada BE, kemarin.

Dijelaskannya saat ini ada 6 suku Enggano yaitu suku Kauno, Kaitora, Kaohoa, Kaarubi, Kaaruba dan Kamai. Keenam suku ini terdapat di 6 desa yaitu Desa Banjarsari, Meok, Apoho, Malakoni, Kaana dan Desa Kahyapu. Enam suku adat asli tersebut tentunya harus dilindungi secara undang-undang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: